Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Tingkat Pendapatan terhadap Kepatuhan Pembayaran PBB-P2 di Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Tingkat Pendapatan Terhadap Kepatuhan Pembayaran PBB-P2 Di Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. PBB-P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang penting. namun yang tingkat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di desa-desa Jember dan salah satunya yang terendah di Desa Lampeji masih belum mencapai target yang ditetapkan sehingga menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurut teori kepatuhan pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal, di antaranya kesadaran pajak dan tingkat pendapatan masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan metode asosiatif. Variabel independen yang digunakan adalah kesadaran pajak (X1) dan tingkat perekonomian masyarakat (X2), sedangkan variabel dependen yang digunakan adalah kepatuhan wajib pajak (Y). Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak bumi dan bangunan di Desa Lampeji. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode yang telah ditetapkan oleh peneliti dengan jumlah sampel sebanyak 98 responden. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penyebaran kuesioner, sedangkanTeknik kualitas data menggunakan uji validitas dengan metode Pearson product moment dan uji realibilitas dengan metode cronbach’s alpha. Untuk analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah adalah teknik analisis analisis regresi linear berganda yang bertujuan untuk mengetahui hubungan antara variabel independen dan dependen secara parsial dan simultan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui; (1) Kesadaran pajak berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak, (2) Tingkat pendapatan berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak, (3) kesadaran pajak dan tingkat pendapatan secara simultan berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak.

Description

FINALISASI oleh Arif 2026 Agustus 27

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By