Pembatalan Merek pada Kelas Barang Tidak Sejenis

Abstract

Iktikad baik menjadi hal penting bagi suatu merek dikarenakan merek harus didaftarkan atas dasar iktikad baik. Permasalahannya masih sering terjadi iktikad tidak baik pada pendaftaran merek. Penelitian ini bertujuan mengetahui kriteria pembatalan merek pada kelas barang tidak sejenis menurut peraturan perundang-undangan, keterkaitan prinsip itikad baik dalam pembatalan merek pada kelas barang tidak sejenis, dan akibat hukum pembatalan merek pada kelas barang tidak sejenis. Tipe penelitian ini yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian ini kriteria pembatalan merek pada kelas barang tidak sejenis merujuk pada Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua, itikad baik menjadi syarat yang harus dipenuhi ketika pendaftaran merek. Apabila tidak diperhatikan, maka merek yang sudah terdaftar dapat diajukan gugatan pembatalan sebagaimana Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Ketiga, akibat hukum pembatalan merek pada kelas barang tidak sejenis diantaranya merek dicoret dari daftar umum sehingga merek yang dimilikinya bukan lagi merek terdaftar dan pihak yang mereknya dibatalkan tidak lagi diperbolehkan menggunakan merek tersebut. Bagi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, diharapkan memperhatikan secara seksama pada saat pendaftaran merek. Sedangkan bagi masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan iktikad tidak baik dan hal-hal lain yang merugikan pemilik merek yang asli. Kata Kunci: Iktikad Baik, Merek, Pembatalan.

Description

:: Finalisasi file repositori 24 Agustus 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By