Perlindungan Hukum Warga Negara Indonesia Atas Penyalahgunaan Nominee Jual Beli Tanah Berdasarkan Asas Nemo Auditur Propriam Turpitudinem Allegans

Abstract

Praktik perjanjian nominee dalam jual beli tanah berkembang sebagai upaya untuk menghindari larangan kepemilikan hak milik atas tanah oleh warga negara asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Melalui mekanisme ini, warga negara Indonesia bertindak sebagai pemilik formal, sedangkan warga negara asing menjadi pemilik manfaat yang menguasai penggunaan dan keuntungan ekonomi atas tanah. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta menempatkan warga negara Indonesia pada posisi yang rentan apabila terjadi penyalahgunaan oleh pemilik manfaat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum perjanjian nominee, penerapan asas nemo auditur propriam turpitudinem allegans dalam menentukan perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia, serta akibat hukum yang timbul akibat penyalahgunaan perjanjian nominee. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian nominee merupakan perjanjian yang batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pokok Agraria. Selain itu, penerapan asas nemo auditur propriam turpitudinem allegans tidak dapat dilakukan secara absolut, melainkan harus mempertimbangkan tingkat kesalahan, itikad para pihak, serta posisi rentan warga negara Indonesia agar tercapai keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Perumusan penerapan asas nemo auditur propriam turpitudinem allegans pada penelitian ini dilakukan secara proporsional sebagai dasar perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia dalam praktik perjanjian nominee, sehingga asas tersebut tidak hanya berfungsi menolak tuntutan yang bersumber dari perbuatan melanggar hukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan substantif tanpa melegitimasi keberadaan perjanjian nominee.

Description

Finalisasi 20 Agustus 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By