Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Memperoleh Informasi Data Kependudukan

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kewajiban notaris untuk menerapkan prinsip kehatihatian dalam memastikan kebenaran identitas para penghadap sebagai dasar pembuatan akta autentik. Dalam praktiknya, notaris hanya mengandalkan dokumen fisik seperti KTP, KK, akta kelahiran, atau paspor, sementara akses langsung terhadap sistem data kependudukan belum diberikan kepada notaris. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena di satu sisi notaris dituntut bertindak seksama dan memastikan kebenaran formal identitas para pihak, sedangkan di sisi lain terdapat pembatasan akses terhadap data kependudukan berdasarkan ketentuan perlindungan data pribadi. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi batasan kewenangan notaris dalam melakukan verifikasi identitas penghadap, ketidakpastian hukum akibat tidak adanya pengaturan hak akses notaris terhadap sistem data kependudukan, serta konstruksi pengaturan hukum mengenai akses notaris ke dalam sistem basis data kependudukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami batas kewenangan notaris dalam verifikasi identitas, menelaah tidak adanya pengaturan hak akses notaris terhadap sistem data kependudukan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam prinsip kehati-hatian, serta memahami dan menelaah konstruksi pengaturan hukum mengenai akses notaris ke dalam sistem data kependudukan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum nonhukum yang relevan dengan isu penelitian. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode analisis preskriptif dengan menelaah norma hukum, asas hukum, dan sinkronisasi antarperaturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan teori kewenangan, teori perlindungan hukum, dan teori kepastian hukum sebagai pisau analisis untuk mengkaji batas kewenangan notaris, perlindungan hukum terhadap data pribadi, serta kepastian hukum dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian oleh notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan notaris dalam melakukan verifikasi identitas penghadap masih terbatas pada pemeriksaan administratif berdasarkan dokumen fisik dan pengenalan oleh saksi pengenal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. UUJN belum memberikan parameter objektif mengenai mekanisme verifikasi identitas yang dapat menjamin kebenaran data secara menyeluruh. Tidak adanya pengaturan hak akses notaris terhadap sistem data kependudukan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam prinsip kehati-hatian karena notaris dituntut memastikan kebenaran identitas penghadap, tetapi tidak diberikan instrumen verifikasi yang memadai. Selain itu, terdapat disharmoni antara kewajiban notaris untuk menerapkan prinsip kehati-hatian berdasarkan UUJN dengan pembatasan akses data pribadi berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Penelitian ini menemukan bahwa pemberian akses terbatas kepada notaris terhadap sistem basis data kependudukan menjadi kebutuhan yang mendesak guna mendukung verifikasi identitas secara objektif, mencegah pemalsuan identitas, dan memberikan perlindungan hukum bagi notaris maupun para pihak. Oleh karena itu, diperlukan konstruksi pengaturan hukum yang memberikan hak akses terbatas kepada notaris dengan tetap menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, seperti prinsip minimalisasi data, pembatasan tujuan pemrosesan data, keamanan data, dan akuntabilitas. Saran dalam penelitian ini adalah pemerintah perlu membentuk pengaturan khusus yang secara tegas memberikan dasar hukum bagi notaris untuk memperoleh akses terbatas terhadap sistem data kependudukan dalam rangka verifikasi identitas penghadap. Pengaturan tersebut disertai mekanisme pengawasan, pembatasan akses data, serta prinsip perlindungan data pribadi agar tidak terjadi penyalahgunaan data kependudukan. Selain itu, perlu dilakukan harmonisasi antara UUN dengan UU PDP agar tercipta kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan notaris. Organisasi profesi notaris juga diharapkan dapat menyusun pedoman teknis mengenai prinsip kehati-hatian berbasis teknologi digital, termasuk penggunaan sistem Electronic Know Your Customer (e-KYC) dalam proses verifikasi identitas penghadap. Dengan adanya pengaturan yang jelas dan terintegrasi, diharapkan notaris dapat menjalankan jabatannya secara optimal, profesional, dan tetap menjamin perlindungan terhadap data pribadi masyarakat

Description

Finalisasi Maya_19 Agustus 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By