Kajian Yuridis atas Pembekuan Rekening Dormant dalam Perspektif Tindak Pidana Pencucian Uang 

Abstract

Perkembangan teknologi di bidang jasa keuangan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan transaksi perbankan, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi penyalahgunaan sistem keuangan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang. Salah satu instrumen yang berpotensi dimanfaatkan adalah rekening dormant, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Karakteristik rekening dormant yang jarang digunakan menyebabkan rekening tersebut memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi untuk dimanfaatkan sebagai sarana menyembunyikan, memindahkan, maupun menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana. Oleh karena itu, PPATK menerapkan kebijakan penghentian sementara atau pembekuan terhadap rekening dormant tertentu sebagai langkah preventif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Description

Finalisasi 19 Agustus 2026_Yudi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By