Prosedur Penagihan Pajak Air Tanah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2025
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata
yang dilaksanakan pada tanggal 06 Februari sampai dengan 30 April 2026 di Kantor
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang. Praktik Kerja
Nyata dilaksanakan sebagai sarana bagi penulis untuk mengamati secara langsung
pengelolaan salah satu jenis pajak daerah, yaitu pajak air tanah, yang berperan
dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Laporan ini membahas mengenai Prosedur Penagihan Pajak Air Tanah oleh Badan
Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2025. Rumusan masalah
yang diangkat dalam laporan ini adalah bagaimana Prosedur Penagihan Pajak Air
Tanah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2025
dijalankan, mengingat masih ditemukan wajib pajak yang belum melaksanakan
pembayaran secara tepat waktu.
Tujuan kegiatan Praktik Kerja Nyata ini adalah untuk memahami dan
mengetahui bagaimana Prosedur Penagihan Pajak Air Tanah oleh Badan Pajak dan
Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2025. Metode yang digunakan dalam
penyusunan laporan ini bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus
melalui kegiatan Praktik Kerja Nyata, didukung dengan data kuantitatif berupa
perhitungan tarif dan volume pemakaian air tanah.
Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi pustaka,
dan dokumentasi selama kegiatan Praktik Kerja Nyata berlangsung. Hasil dari
kegiatan tersebut menunjukkan bahwa Prosedur Penagihan Pajak Air Tanah oleh
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2025 diawali
dengan pendataan dan verifikasi wajib pajak beserta objek Pajak Air Tanah,
kemudian dilanjutkan dengan penetapan besarnya pajak melalui penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) berdasarkan data yang telah diverifikasi. Besarnya
pajak dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air Tanah yang diperoleh dari volume
pemakaian air dikalikan Harga Dasar Air, kemudian dikalikan dengan tarif pajak
yang berlaku. Setelah SKPD diterbitkan, BPRD Kabupaten Lumajang
menyampaikan tagihan kepada wajib pajak disertai ID Billing atau Virtual Account
sebagai sarana pembayaran secara elektronik melalui berbagai kanal perbankan
resmi. Penagihan dilakukan melalui dua cara, yaitu penagihan pasif berupa
penyampaian dokumen ketetapan pajak dan penagihan aktif berupa pengingat serta
koordinasi langsung bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Dari
sekitar 170 wajib pajak yang dikelola dan sekitar 170 SKPD yang diterbitkan setiap
bulan, masih ditemukan kendala berupa keterlambatan pembayaran oleh sebagian
wajib pajak.Untuk mengatasi kendala tersebut, BPRD Kabupaten Lumajang
melakukan beberapa upaya, di antaranya optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT)
pada empat wilayah kerja, penerapan digitalisasi pelayanan melalui e-SPTPD,
perluasan penggunaan ID Billing dan Virtual Account, serta peningkatan
koordinasi dengan wajib pajak.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Prosedur Penagihan
Pajak Air Tanah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang
Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan administrasi yang berlaku,
mulai dari pendataan dan verifikasi, penetapan melalui penerbitan SKPD,
penagihan secara pasif maupun aktif, hingga pembayaran dan pelaporan
penerimaan. Meskipun demikian, tingkat kepatuhan sebagian wajib pajak dalam
membayar tepat waktu masih menjadi tantangan yang perlu terus ditangani.
Berbagai upaya perbaikan yang telah dijalankan, khususnya digitalisasi layanan dan
penguatan koordinasi dengan wajib pajak, dinilai cukup efektif dan perlu terus
dipertahankan agar kepatuhan wajib pajak serta realisasi penerimaan Pajak Air
Tanah dapat semakin meningkat pada masa mendatang.
Description
Validasi file repositori 19 Agustus 2026_Firli
