Prosedur Penagihan Pajak Air Tanah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2025

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan pada tanggal 06 Februari sampai dengan 30 April 2026 di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang. Praktik Kerja Nyata dilaksanakan sebagai sarana bagi penulis untuk mengamati secara langsung pengelolaan salah satu jenis pajak daerah, yaitu pajak air tanah, yang berperan dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Laporan ini membahas mengenai Prosedur Penagihan Pajak Air Tanah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2025. Rumusan masalah yang diangkat dalam laporan ini adalah bagaimana Prosedur Penagihan Pajak Air Tanah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2025 dijalankan, mengingat masih ditemukan wajib pajak yang belum melaksanakan pembayaran secara tepat waktu. Tujuan kegiatan Praktik Kerja Nyata ini adalah untuk memahami dan mengetahui bagaimana Prosedur Penagihan Pajak Air Tanah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2025. Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan ini bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui kegiatan Praktik Kerja Nyata, didukung dengan data kuantitatif berupa perhitungan tarif dan volume pemakaian air tanah. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi selama kegiatan Praktik Kerja Nyata berlangsung. Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan bahwa Prosedur Penagihan Pajak Air Tanah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2025 diawali dengan pendataan dan verifikasi wajib pajak beserta objek Pajak Air Tanah, kemudian dilanjutkan dengan penetapan besarnya pajak melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) berdasarkan data yang telah diverifikasi. Besarnya pajak dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air Tanah yang diperoleh dari volume pemakaian air dikalikan Harga Dasar Air, kemudian dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku. Setelah SKPD diterbitkan, BPRD Kabupaten Lumajang menyampaikan tagihan kepada wajib pajak disertai ID Billing atau Virtual Account sebagai sarana pembayaran secara elektronik melalui berbagai kanal perbankan resmi. Penagihan dilakukan melalui dua cara, yaitu penagihan pasif berupa penyampaian dokumen ketetapan pajak dan penagihan aktif berupa pengingat serta koordinasi langsung bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Dari sekitar 170 wajib pajak yang dikelola dan sekitar 170 SKPD yang diterbitkan setiap bulan, masih ditemukan kendala berupa keterlambatan pembayaran oleh sebagian wajib pajak.Untuk mengatasi kendala tersebut, BPRD Kabupaten Lumajang melakukan beberapa upaya, di antaranya optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada empat wilayah kerja, penerapan digitalisasi pelayanan melalui e-SPTPD, perluasan penggunaan ID Billing dan Virtual Account, serta peningkatan koordinasi dengan wajib pajak. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Prosedur Penagihan Pajak Air Tanah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan administrasi yang berlaku, mulai dari pendataan dan verifikasi, penetapan melalui penerbitan SKPD, penagihan secara pasif maupun aktif, hingga pembayaran dan pelaporan penerimaan. Meskipun demikian, tingkat kepatuhan sebagian wajib pajak dalam membayar tepat waktu masih menjadi tantangan yang perlu terus ditangani. Berbagai upaya perbaikan yang telah dijalankan, khususnya digitalisasi layanan dan penguatan koordinasi dengan wajib pajak, dinilai cukup efektif dan perlu terus dipertahankan agar kepatuhan wajib pajak serta realisasi penerimaan Pajak Air Tanah dapat semakin meningkat pada masa mendatang.

Description

Validasi file repositori 19 Agustus 2026_Firli

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By