Living Law Dalam KUHP Nasional: Analisis Keseimbangan Antara Dekolonialisasi Dengan Kepastian Hukum Dalam Pembaruan Hukum Pidana 

Abstract

Kedudukan dan penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) merupakan bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia. Pengakuan terhadap hukum yang hidup, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 KUHP Nasional, mencerminkan peralihan dari sistem hukum pidana warisan era kolonial Belanda menuju sistem hukum pidana yang mengakomodasi nilai-nilai hukum adat, sejalan dengan misi dekolonisasi yang mendasari pembentukan undang-undang tersebut. Di sisi lain, sifat hukum adat yang tidak tertulis, dinamis, dan beragam di berbagai wilayah menimbulkan persoalan terkait kepastian hukum. Oleh karena itu, penerapan hukum yang hidup menuntut adanya keseimbangan antara penghormatan terhadap keragaman hukum dan kebutuhan akan kejelasan dalam penegakan hukum pidana.

Description

Finalisasi oleh agus/Agustus 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By