Problematika Penerapan Pembuktian Terbalik (Omkering Van Bewijslast) Pada Tindak Pidana Korupsi DI Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast) merupakan penempatan beban pembuktian ke tersangka atau terdakwa yang semula merupakan kewajiban penuntut umum. Pembuktian terbalik jelas tercantum dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembuktian terbalik yang dianut oleh Indonesia sifatnya terbatas-berimbang. Hal ini menyiratkan bahwa tersangka atau terdakwa diharuskan untuk mengungkapkan seluruh aset miliknya, milik pasangannya, anak-anaknya, dan siapapun yang memiliki hubungan dengannya. Selanjutnya, penuntut umum tetap diwajibkan untuk membuktikan dakwaannya di muka persidangan. Adanya pergeseran dari asas praduga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) ke asas praduga bersalah (presumption of guilt) menjadi konsekuensi apabila pembuktian terbalik diterapkan. Meskipun begitu, pembuktian terbalik dianggap sebagai metode guna mempercepat proses pembuktian dalam kasus tindak pidana korupsi dan asal usul harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sementara itu di lain sisi, penerapan sistem pembalikan beban pembuktian pada pidana korupsi sudah sesuai dengan tujuan hukum, yakni guna menerapkan kemanfaatan bagi banyak pihak. Pada penyusunan skripsi ini, terdapat 2 (dua) rumusan masalah yakni; (1) Apa benar penerapan pembuktian terbalik berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah sesuai dengan kerangka pemberantasan perkara korupsi di Indonesia? (2) Apa kendala-kendala yuridis yang ditemui dalam penerapan pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi di Indonesia? Sementara tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah; (1) Memahami perihal kesesuaian penerapan pembuktian terbalik berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerangka pemberantasan perkara korupsi di Indonesia; (2) Mengetahui tentang kendala-kendala yuridis yang ditemui dalam penerapan pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Ada 2 (dua) pendekatan yang digunakan: pendekatan perundang-undangan (approach to statute) dan pendekatan konseptual. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Penulis menggunakan metode deduktif untuk menganalisis bahan hukum, dimulai dengan mendefinisikan masalah secara umum dan kemudian menghubungkannya dengan yang lebih khusus.
Description
Reupload file repository 14 Agustus 2026_Ratna
Validasi dan Finalisasi Ratna 14 Agustus 2026
