Show simple item record

dc.contributor.authorLUQMAN TRI EFENDI
dc.date.accessioned2014-01-10T02:06:51Z
dc.date.available2014-01-10T02:06:51Z
dc.date.issued2014-01-10
dc.identifier.nimNIM010710101246
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13939
dc.description.abstractTanah adalah kekayaan nasional yang sudah seharusnya dalam pemanfaatannya dikelola secara bijaksana, mengingat sifatnya yang relatif tetap dengan intensitas pemanfaatannya yang semakin komplek seiring dengan perkembangan penduduk yang semakin meningkat pula. Meningkatnya kebutuhan akan meningkat pula perbuatan hukum atas tanah, seperti jual beli, tukar menukar, pemberian hibah, pemberian menurut adat, pemasukan dalam perusahaan / inberg, hibah wasiat. Perbuatan hukum tersebut hendaknya dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan dihadapan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ). Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah ditetapkan dan diperbolehkan seorang PPAT untuk membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam kegiatan pembuatan akta PPAT oleh PPAT atau PPAT Sementara. Pihak PPAT sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan hak milik melalui jual beli wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada kantor pertanahan mengenai kesesuaian sertipikat hak atas tanah atau hak milik yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada di kantor pertanahan dengan memperlihatkan sertipikat asli. Adapun permasalahan yang dibahas oleh penulis adalah bagaimana proses pemeriksaan sertipikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, apa yang menjadi kendala dalam proses pemeriksaan sertipikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dan upaya apa yang dilakukan apabila terdapat kendala dalam proses pemeriksaan sertipikat hak milik atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember sebelum pembuatan akta jual beli tanah di PPAT. Tujuan penulisan dibagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus, sedangkan metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah berupa pendekatan masalah, sumber bahan hukum, pengumpulan sumber bahan hukum dan analisa bahan hukum. Metode pendekatan masalah yang dipergunakan dalam v membahas penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, sumber nahan hukum terdiri dari sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu; metode literatur dan wawancara, sedangkan analisa bahan hukum menggunakan deskriptif kuantitatif. Proses pelaksanaan pemeriksaan sertipikat yang dilakukan oleh pihak PPAT di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember tidak lepas dari Pasal 97 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 yang digunakan sebagai pedoman dalam proses pemeriksaan sertipikat. Dalam proses pemeriksaan sertipikat ditemui adanya kendala dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala itu sendiri. Kantor Pertanahan Kabupaten Jember harus lebih memperhatikan dan mengantisipasi adanya kendala-kendala yang timbul dalam proses pemeriksaan sertipikat itu sendiri. Kepada pihak PPAT Sementara atau Camat, seharusnya lebih mengoptimalkan cara kerja serta jabatannya selaku pejabat akta tanah, dan lebih memperhatikan terhadap aturan yang tertulis dan diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya dalam peraturan yang berkaitan dengan tanah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries010710101246;
dc.subjectSERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAHen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PEMERIKSAAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEMBER SEBELUM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH DI PPATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record