Show simple item record

dc.contributor.authorBALKIS SAKINA
dc.date.accessioned2014-01-10T02:02:51Z
dc.date.available2014-01-10T02:02:51Z
dc.date.issued2014-01-10
dc.identifier.nimNIM050710101085
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13936
dc.description.abstractLembaga keuangan perbankan memiliki peran strategis dalam era pembagunan ekonomi. Tujuan perbankan Indonesia dijelaskan dalam Pasal 4 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan “Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat”. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tersebut perbankan mengeluarkan berbagai produk dan jasa yaitu dalam bentuk kredit. Bank dalam memberikan kredit kepada nasabah harus berdasarkan prinsip kehati-hatian. Selain berdasar prinsip kehati-hatian, bank juga memintakan jaminan yaitu hak tanggungan. Untuk dapat memberikan hak tanggungan didahului dengan perjanjian utang piutang yang didalamnya terdapat klausula tentang pemberian hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan hutang, dan dituangkan dalam akta yaitu Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh PPAT (Pasal 10 (2) UU Hak Tanggungan). Dalam APHT wajib memenuhi Asas Spesialiteit dan Asas Publisiteit. Pada APHT juga diperkenankan mencantumkan janji-janji yaitu janji asuransi (Pasal 11(2i)UUHT). sebagai pelaksanaannya, kreditor meminta agar debitor mengasuransikan obyek hak tanggungan. Untuk mengasuransikan obyek hak tanggungan, dibuatkan suatu perjanjian pertanggungan kerugian yang termuat dalam suatu akta yaitu polis. Polis tersebut secara hukum menimbulkan kewajiban bagi penjamin kepada kreditor apabila terjadi peristiwa yang dapat mengakibatkan musnah/rusaknya obyek hak tanggungan sebagai pelunasan utang debitor. Permasalahan, Apakah Asas Spesialiteit dan Asas Publisiteit dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan memberi perlindungan hukum kepada kreditor, Bagaimana pelaksanaan janji mengasuransikan obyek hak tanggungan. Bagaimana upaya penyelesaian akibat musnahnya obyek hak tanggungan jika terjadi kredit macet. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memberikan jawaban atas permasalahan yang dimaksud. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah adalah pendekatan perundangxiv undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum penyusunan, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum yang digunakan, metode deduktif dengan cara pengambilan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. APHT yang dibuat oleh PPAT baru mengikat para pihak apabila terpenuhinya Asas Spesialiteit mengenai subyek, obyek maupun utang yang dijamin, maka dapat memudahkan kreditor untuk mengeksekusi obyek hak tanggungan. Asas Publisiteit, APHT wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan, untuk diterbitkannya sertipikat hak tanggungan yaitu dapat memberi perlindungan kepada kreditor apabila terjadi kredit macet. Karena sertipikat hak tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka apabila debitor cidera janji, sertipikat hak tanggungan siap untuk dieksekusi. Dalam APHT dapat dicantumkan janji untuk mengasuransikan obyek hak tanggungan, maka sebagai tindak lanjut diadakannya perjanjian pertanggungan kerugian. Jika terjadi musnahnya obyek hak tanggungan kreditor dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi atas nama debitor yaitu sebagai penerima kuasa dari debitor untuk menerima uang ganti rugi sebagai pelunasan utang debitor. Apabila terjadi kredit macet, obyek hak tanggungan musnah jika obyek hak tanggungan diasuransikan, kreditor dapat meminta ganti kerugian kepada penanggung dengan mengajukan klaim atas nama penerima kuasa dari debitor terhadap obyek hak tanggungan yang diasuransikan. Sedangkan bila obyek hak tanggungan tidak diasuransikan, untuk mengambil pelunasan piutang debitor maka jaminan khusus akan berubah menjadi jaminan umum yaitu tunduk pada Pasal 1131 KUHPerdata. Dalam pemberian kredit, bank selalu menggunakan prinsip kehati-hatian maka untuk menghindari risiko terjadinya kredit macet oleh debitor, bank dapat mencantumkan janji agar debitor mengasuransikan benda jaminan sebagai pelunasan utang apabila benda jaminan rusak atau musnah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101085;
dc.subjectAkta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)en_US
dc.titleASPEK HUKUM JANJI MENGASURANSIKAN OBYEK HAK TANGGUNGAN DALAM AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record