PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERDAGANGAN TUMBUHANANGGREK DALAM UPAYA PEMANFAATANSUMBER DAYA ALAM HAYATI SECARA LESTARI
Abstract
Perlindungan hukum terhadap tumbuhan anggrek harus diperhatikan, jika
Indonesia dianggap oleh dunia internasional tidak mampu mengatasi
penyelundupan berbagai jenis tumbuhan anggrek termasuk dalam Appendix
Konvensi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of
Wild Fauna and Flora) selanjutnya disingkat menjadi Konvensi CITES, karena
dirasa sangat merugikan bagi devisa negara. Hal tersebut dikarenakan pada satu
sisi peraturan yang mendukung pelestarian tumbuhan anggrek harus di patuhi
karena pelestarian telah menjadi isu global tetapi disisi lain ternyata terjadi
penyelundupan perdagangan tumbuhan anggrek serta banyak kendala yang
dihadapi dalam masalah kegiatan ekspor yang harus sesuai dengan ketentuan
perdagangan tumbuhan anggrek internasional yang mengacu kepada ketentuan
Konvensi CITES.
Penelitian ini mengangkat beberapa masalah: 1. Apakah anggrek
merupakan jenis tumbuhan alam hayati yang perlu dilindungi pemanfaatannya;
2. Apakah peraturan tentang komoditas ekspor tumbuhan anggrek sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar Konvensi CITES; dan 3. Prinsip apakah yang dapat
melindungi pemanfaatan komoditas perdagangan tumbuhan anggrek.
Selanjutnya tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian tesis ini adalah :
1. Untuk mengkaji dan menganalisis anggrek sebagai jenis tumbuhan alam hayati
agar dilindungi dalam pemanfaatannya; 2. Untuk mengkaji dan menganalisis
kesesuaian prinsip-prinsip dasar antara peraturan tentang perdagangan tumbuhan
anggrek di Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar Konvensi CITES sebagai
peraturan perdagangan tumbuhan anggrek internasional; dan 3. Untuk mengkaji
dan menganalisis prinsip yang melindungi pemanfaatan komoditas perdagangan
tumbuhan anggrek.
Adapun metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif,
dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan perbadingan. Bahan hukum
yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder,
kemudian menganalisis dengan menggunakan metode interpretasi, argumentasi
hukum dan logika hukum dengan berpegang pada karakteristik ilmu hukum (sui
generis).
Hasil pembahasan bahwa sebagai salah satu negara yang telah
meratifikasi Konvensi CITES, Indonesia berkewajiban untuk menerapkan
ketentuan-ketentuan Konvensi CITES tersebut. Berkaitan dengan penerapan
tersebut, maka akan terlihat dengan cara bagaimana Pemerintah Indonesia
mentransformasi ketentuan-ketentuan Konvensi CITES ke dalam hukum positif
Indonesia. Untuk melihat praktek tersebut, penulis mengkaji dan menganalisis
sejauh mana ketentuan-ketentuan dalam Konvensi CITES di terapkan dalam
melakukan kegiatan perdagangan tumbuhan anggrek dalam upaya pemanfaatan
sumber daya alam hayati secara lestari baik perdagangan di dalam negeri maupun
ke luar negeri/ekspor.
Pelaksanaan Konvensi CITES di Indonesia dalam perdagangan tumbunan
anggrek telah diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang selanjutnya
disingkat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 yang merupakan undang-undang yang
secara khusus mengatur pelestarian tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya,
Collections
- MT-Science of Law [334]