Kepastian Hukum Dalam Pelaksanaan Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Terhadap Sengketa Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Pada faktanya bahwa BPSK masih menerima permohonan konsumen perihal perjanjian pembiayaan didasarkan pada ketentuan Pasal 45 ayat 1 UU 8/1999. Pelaksanaan Pasal 45 ayat (1) tanpa melihat jenis sengketa akan menimbulkan benturan norma dengan Yurisprudensi Nomor 1/Yur/Perkons/2018. Mengingat Yurisprudensi menegaskan bahwa sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan tidak tunduk pada UU 8/1999, oleh karena itu bukan lagi wewenang dari BPSK. Fakta ini memberikan pemahaman bahwa tanpa adanya batasan kewenangan BPSK yang ditentukan oleh Pasal 52 huruf a berdampak pada pelaksanaan Pasal 45 ayat 1, sehingga BPSK dalam menerima permohonan konsumen tidak melihat pada jenis sengketa yang dihadapi konsumen. Perumusan permasalahan terdiri dari tiga yaitu pertama apa dasar hukum BPSK dalam menyelasaikan sengketa perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia ?, kedua Apa implikasi hukum Putusan BPSK dalam sengketa perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia ditinjau dari prinsip kepastian hukum?, ketiga Apa konsep pengaturan ideal kewenangan BPSK kedepan untuk menjamin kepastian hukum? Adapun tujuan yang hendak dicapai yaitu pertama Menemukan dasar hukum BPSK dalam menyelasaikan sengketa perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia, kedua Menemukan implikasi hukum Putusan BPSK dalam sengketa perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia ditinjau dari prinsip kepastian hukum, ketiga Menemukan konsep pengaturan ideal kewenangan BPSK ke depan untuk menjamin kepastian hukum. Penelitian yang digunakan dalam tesis ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat doktrinal yang berorientasi pada kajian kepustakaan guna menelaah ketentuan hukum positif yang relevan terhadap isu hukum yang dibahas. Pendekatan yang digunakan meliputi Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan kasus (Case Approach). Bahan hukum utama yang digunakan bahan primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis yang digunakan dilakukan secara normatif kualitatif, yakni menafsirkan dan menghubungkan norma hukum dengan permasalahan hukum yang dirumuskan guna membangun argumen hukum yang logis dan sistematis. Hasil penelitian bahwa putusan BPSK terhadap sengketa pembiayaan dengan jaminan fidusia menimbulkan implikasi hukum terhadap prinsip kepastian hukum. Ketidakjelasan batas kewenangan BPSK, tidak konsistennya penerapan di berbagai daerah, serta perbedaan interpretasi yurisprudensi Mahkamah Agung menyebabkan tidak adanya kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha. Faktanya pada BPSK Bojonegoro, Jember dan Karawang sengketa tersebut tetap diperiksa jika terdapat indikasi pelanggaran hak konsumen. Sehingga hal ini merupakan fakta bahwa BPSK didaerah belum dapat menentukan dan mengkualifikasikan permasalahan perihal pelanggaran Pasal 4 UU 8/1999, mengingat Pasal 4 merupakan perbuatan melanggar hukum dan bukan merupakan permasalahan yg timbul dari kontraktual. Putusan BPSK tidak dapat dieksekusi karena status hukumnya yang lemah dan tidak diatur secara teknis dalam peraturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan perlindungan konsumen bersifat semu.

Description

Reuplod Repository Ratna 12 Agustus 2026 Validasi dan Finalisasi Ratna 12 Agustus 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By