Kepastian Hukum Terhadap Risalah Lelang Yang Dibatalkan Oleh Putusan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 72/Pdt.Plw/2020/PN.Sda)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang eksekusi merupakan aspek fundamental dalam menjamin perlindungan hak para pihak, khususnya dalam konteks risalah lelang sebagai akta otentik. Namun, dalam praktik, risalah lelang yang secara formal memiliki kekuatan pembuktian sempurna dapat dibatalkan oleh putusan pengadilan, sehingga menimbulkan problematika yuridis mengenai stabilitas dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam membatalkan risalah lelang serta mengkaji kepastian hukum yang timbul akibat pembatalan tersebut bagi para pihak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan Putusan Nomor 72/Pdt.Plw/2020/PN.SDA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan risalah lelang didasarkan pada tidak terpenuhinya aspek legalitas, khususnya karena objek lelang masih berada dalam sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, kepastian hukum terhadap risalah lelang bersifat kondisional, bergantung pada keabsahan prosedur dan status hukum objek. Pembatalan risalah lelang tidak menciptakan ketidakpastian hukum, melainkan merupakan mekanisme korektif untuk memulihkan keadaan hukum serta menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif bagi debitur, kreditur, pelaksana lelang, dan pihak terkait lainnya.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 11 Agustus 2026_Kholif Basri
