Show simple item record

dc.contributor.authorPajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember. vi Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi.
dc.date.accessioned2013-12-30T01:25:52Z
dc.date.available2013-12-30T01:25:52Z
dc.date.issued2013-12-30
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13669
dc.description.abstractPajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember. Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesPajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember. vi Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi.;
dc.subjectPajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember. vi Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi.en_US
dc.titlePajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa, tambak, perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan untuk kepentingan tempat tinggal, tempat usaha, dan tempat yang diusahakan, termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan kompleks bangunan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat penampungan atau kilang minyak, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, air dan gas, pipa minyak, dan fasilitas lain yang memberi manfaat. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 10 September 2007 sampai dengan 5 Oktober 2007 dengan pelaksanaan kegiatan: a) membantu kegiatan secara langsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember; b) mengetahui tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember. vi Hasil yang diperoleh dari Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hotel dan Restoran Rembangan Kabupaten Jember sudah cukup baik mengingat pelaksanaannya sudah sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1985 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pelaksanaan administrasi perpajakan harus diikuti dengan perubahan undang-undang terbaru sehingga terhindar dari kesalahan administrasi.en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record