Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Atas Objek Jaminan yang Berasal dari Perbuatan Melawan Hukum
Loading...
Files
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perbankan memiliki peran strategis dalam perekonomian sebagai lembaga intermediasi yang menyalurkan kredit kepada masyarakat. Dalam praktiknya, kredit umumnya disertai jaminan kebendaan, salah satunya Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan (droit deference), mengikuti objeknya (droit de suite), serta menjamin kepastian melalui asas publisitas, spesialitas, dan kemudahan eksekusi. Namun UUHT belum mengatur secara eksplisit kedudukan dan batas perlindungan hukum kreditur apabila obyek Hak Tanggungan diperoleh melalui perbuatan melawan hukum. Hal tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung 302/PK/PDT/2018 dan Nomor 1296K/PDT/2013 yang melindungi kreditur berdasarkan itikad baik, berbeda dengan Putusan Nomor 1009K/PDT/2017 dan Nomor 1138K/PDT/2012 yang mengutamakan keabsahan objek dan perlindungan Nomor pemilik sah. Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan kepastian hukum dan kebutuhan model perlindungan yang proporsional bagi kreditur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait perbankan dan Hak Tanggungan. Pendekatan konseptual digunakan dengan menggunakan teori kepastian hukum, teori perlindungan hukum, serta konsep perjanjian kredit, itikad baik, Hak Tanggungan, perbuatan melawan hukum, dan asas nemo plus juris transferre potest quam ipse habet sevagai pisau analisis. Pendekatan kasus dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 302/PK/PDT/2018, 1009K/PDT/2017, 1296K/PDT/2013, dan 1138K/PDT/2012 melalui analisis ratio decidendi guna menilai perbedaan pertimbangan hakim dalam menentukan kedudukan dan perlindungan hukum kreditur pemegang Hak Tanggungan beritikad baik atas objek jaminan yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa empat putusan Mahkamah Agung belum memiliki keseragaman rasio keputusan dalam menentukan kedudukan kreditur pemegang Hakan atas objek jaminan yang berasal dari perbuatan melawan hukum. Putusan Nomor 1138 K/Pdt/2012 dan 1009 K/Pdt/2017 lebih mengutamakan perlindungan pemilik sah, sedangkan Putusan Nomor 1296 K/Pdt/2013 dan 302 PK/Pdt/2018 memberikan perlindungan kepada kreditur yang dinilai beritikad baik. Perbedaan tersebut menunjukkan belum seragamnya parameter penerapan itikad baik dan prinsip kehati-hatian perbankan. Berdasarkan perspektif kepastian hukum Gustav Radbruch dan Sudikno Mertokusumo, UUHT belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum karena tidak mengatur secara tegas kedudukan kreditur ketika objek Hak Tanggungan diperoleh melalui perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, diperlukan model perlindungan hukum yang proporsional dengan menyeimbangkan kepentingan pemilik sah dan kreditur beritikad baik. Berdasarkan teori perlindungan hukum Moch. Isnaeni, model tersebut diwujudkan melalui perlindungan berjenjang. Kreditur wajib memenuhi standar itikad baik dan kehati-hatian, sementara kewajiban debitur memberikan jaminan pengganti atau melunasi utang apabila benda dikembalikan kepada pemilik sah. Sebagai upaya terakhir, diperlukan mekanisme pemulihan khusus bagi kreditur beritikad baik yang mengalami kerugian. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pembentuk undang-undang menyempurnakan UUHT dengan menambahkan norma yang secara eksplisit mengatur kedudukan dan perlindungan kreditur beritikad baik ketika objek Hak Tanggungan berasal dari perbuatan melawan hukum, termasuk parameter prinsip kehati-hatian, akibat hukum, substitusi jaminan, pemulihan aset, dan mekanisme penyelesaian khusus. Pengaturan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi hakim untuk mewujudkan konsistensi putusan. Bagi perbankan, perlu diperkuat legal due diligence melalui penelusuran riwayat hak, verifikasi identitas, pemeriksaan fisik objek, analisis kewajaran transaksi, dan dokumentasi proses kredit. Langkah tersebut diharapkan menciptakan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum yang proporsional.
Description
Finalisasi Maya 11/08/2026
