Pra-Rancangan Pabrik Mucic Acid Dari Limbah Kulit Kopi Dengan Metode Oksidasi Mikrobial Kapasitas 12.000 Ton/Tahun

Abstract

Kulit kopi memiliki kandungan pektin yang tinggi sehingga berpotensi dijadikan bahan baku pembuatan mucic acid, yaitu senyawa bernilai tambah yang banyak dimanfaatkan pada industri kimia, farmasi, kosmetik, pangan, serta sebagai bahan baku polimer ber basis hayati. Tujuan pra-rancangan ini adalah merancang pabrik mucic acid yang layak secara teknis dan ekonomis dengan memanfaatkan limbah kulit kopi sebagai bahan baku utama.Pabrik dirancang menggunakan proses hidrolisis pektin dengan asam sitrat yang dilanjutkan dengan oksidasi mikrobial menggunakan Trichoderma sp. Proses produksi meliputi tahap pencucian, pengeringan, pengecilan ukuran, ekstraksi-hi drolisis, filtrasi, evaporasi, penetralan, fermentasi, pengasaman, pemisahan kristal, pengeringan, dan penghalusan produk. Kapasitas produksi ditetapkan sebesar 12.000 ton/tahun berdasarkan proyeksi kebutuhan pasar global. Lokasi pabrik dipilih di Kota Tangerang, Banten, dengan mempertimbangkan aspek ketersediaan infrastruktur, akses distribusi, dan kedekatan dengan kawasan industri.Pabrik dirancang beroperasi secara semi-kontinu selama 330 hari/tahun dan 24 jam/hari dengan kebutuhan tenaga kerja sebanyak 170 orang. Limbah padat berupa cake kulit kopi dimanfaatkan sebagai pupuk, sedangkan limbah cair diolah sebelum dibuang sehingga mendukung konsep produksi yang lebih ramah lingkungan. Berdasarkan hasil evaluasi ekonomi diperoleh Total Capital Investment (TCI) sebesar Rp79,41 triliun, Total Production Cost (TPC) sebesar Rp21,37 triliun, keuntungan bersih sebesar Rp8,89 triliun, Pay Out Time (POT) selama 4,7 tahun, Return on Investment (ROI) sebesar 11%, dan Break Even Point (BEP) sebesar 50%. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa pra-rancangan pabrik mucic acid dari limbah kulit kopi dengan kapasitas 12.000 ton/tahun layak untuk didi rikan.

Description

Finalisasi oleh agus/Agustus 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By