Mengungkap Potensi Fraud pada Akad Murabahah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk dan faktor penyebab potensi fraud dalam pelaksanaan akad murabahah pada lembaga keuangan syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi fraud dalam akad murabahah meliputi pembiayaan fiktif, penyalahgunaan akad wakalah, ketidaksesuaian barang, pembiayaan topengan, kolusi dengan vendor, dan manipulasi laporan keuangan. Faktor penyebab utama berasal dari lemahnya pengendalian internal, kurang optimalnya SOP, kualitas SDM yang belum memadai, serta unsur fraud triangle. OJK melakukan pengawasan melalui metode onsite dan offsite untuk mencegah serta mendeteksi potensi fraud. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengendalian internal dan penerapan strategi anti-fraud guna meminimalkan risiko fraud dalam akad murabahah.

Description

Finalisasi Rudy K

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By