Konstruksi Pelindungan Hukum bagi Pekerja Migran Indonesia dalam Era Gig Economy

Abstract

Pandemi Covid-19 membuat hilangnya 25 juta pekerjaan migran secara global dan mendorong banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) beralih ke pekerjaan lepas berbasis platform digital. Akan tetapi, pengaturan mengenai pelindungan pekerja migran di Indonesia belum mengakomodasi pola kerja gig economy ini, sehingga PMI yang masuk ke dalamnya menghadapi kekosongan hukum sekaligus rentan diskriminasi. Fleksibilitas yang ditawarkan oleh gig economy sering dimaknai sebagai kebebasan dalam bekerja, padahal hal ini justru menjadikan ketidakpastian kerja, minimnya jaminan sosial, dan risiko eksploitasi bagi PMI, baik yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural. Melalui penelitian sosio-legal dengan melalui pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan penelitian ini bertujuan untuk mengungkap hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh pekerja migran di era gig economy saat ini. Penelitian ini menemukan bahwa kerentanan PMI bersumber dari tiga aspek yang saling terkait: aspek hukum berupa ketiadaan regulasi ketenagakerjaan yang menjangkau pekerja gig, aspek ekonomi berupa praktik overcharging dan ketidakpastian pendapatan, serta aspek sosial berupa diskriminasi melalui sistem algoritma platform digital. Kondisi ini diperparah dengan lambannya respons pemerintah dalam merumuskan regulasi. Penelitian ini merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI agar mencakup ketentuan khusus bagi pekerja gig, penguatan peran BP2MI dalam bernegosiasi dengan platform global, sehingga membuat gig economy dapat berubah dari ancaman menjadi ruang kerja yang aman dan berkeadilan bagi PMI.

Description

Finalisasi Maya_09 Agustus 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By