dc.description.abstract | Sektor energi minyak dan gas bumi merupakan lahan subur bagi negara industri maju di
dunia, karena sektor ini faktanya mampu menentukan jalannya perekonomian dan konstelasi
politik dunia internasional. Negara-negara industri maju, seperti China, melalui MNC di
negaranya yaitu PetroChina, bersaing melakukan politisasi dan monopoli untuk komoditas
minyak dan gas bumi ini. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan energi nasionalnya
(energy security). Perkembangan ekonomi dan industri China yang pesat, memberikan
konsekuensi yaitu meningkatnya jumlah permintaan kebutuhan konsumsi energi nasional di
China. Khususnya untuk kebutuhan pasokan energi minyak dan gas bumi, yang merupakan
pendukung utama perkembangan sektor industri di China. Untuk alasan itulah, Pemerintah China
melalui BUMN dan SOE yang dimilikinya seperti CNOOC, Sinopec, CNPC, dan PetroChina,
mulai melakukan ekspansi ke luar negeri untuk mencari sumber cadangan minyak dan gas bumi
baru.
Indonesia sebagai negara yang memiliki cadangan sumber minyak dan gas bumi yang
besar juga tidak lepas dari ekspansi Pemerintah China ini. Di Indonesia, Pemerintah China
diwakili oleh perusahaan industri minyak dan gas bumi PetroChina dan CNOOC. Khususnya
PetroChina yang telah memiliki 3 blok migas utama di Indonesia yaitu blok Jabung (Sumatera),
blok Tuban (Jawa), dan blok Salawati (Papua).
Penelitian tentang kebijakan investasi PetroChina di Indonesia dalam upaya Pemerintah
China mengamankan suplai kebutuhan energinya ini, dilakukan dengan dua metode yaitu metode
pengumpulan data dan metode analisis data. Dalam karya tulis ilmiah ini, penulis berusaha untuk
menggambarkan dan mengklasifikasi tentang fenomena investasi PetroChina disektor minyak
dan gas bumi di Indonesia.
Dalam menganalisa fenomena investasi bidang energi minyak dan gas bumi oleh
PetroChina di Indonesia ini, penulis menggunakan beberapa kerangka konseptual seperti
Multinational Corporation, energy security, dan struktur domestik Indonesia. Pertama adalah
Multinational Corporation, yang menjelaskan bahwa posisi PetroChina yang merupakan
perusahaan multinasional dengan 90 % sahamnya milik Pemerintah China. Kedua adalah energy
security, dimana Pemerintah China melalui PetroChina telah melakukan upaya ekspansi mencari
sumber minyak dan gas bumi di Indonesia, yang tujuan utamanya adalah untuk memenuhi suplai
kebutuhan energi nasional China. Ketiga yaitu struktur domestik Indonesia, dimana Indonesia
sebagai host country telah memberikan peluang dan kesempatan bagi PetroChina untuk
berinvestasi disektor minyak dan gas bumi. Bentuk dari struktur domestik ini adalah kondisi
politik dan ekonomi, serta ketetapan Undang-Undang yang mengatur investasi dan tata kelola
minyak dan gas bumi di Indonesia.
Kesimpulannya adalah, bahwa investasi dibidang energi minyak dan gas bumi
PetroChina di Indonesia didasari oleh dua faktor utama. Pertama yaitu kebijakan Pemerintah
China untuk keamanan energinya, dimana China mengalami defisit energi minyak dan gas bumi.
Kedua adalah struktur domestik Indonesia, yaitu berlakunya UU No.22/2001 dimana terjadi
pergeseran peran Pertamina sebagai pemegang otoritas industri migas, untuk dikembalikan
kepada pemerintah melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketetapan
ini memberikan kelancaran bagi pihak PetroChina untuk berinvestasi di Indonesia. Ketetapan
UU No.22/2001 ini juga telah mengatur bentuk kontrak kerjasama yang memuat perihal tentang
cost recovery, first tranche petroleum, dan cost recovery yang menguntungkan bagi pihak
kontraktor migas asing di Indonesia seperti PetroChina. | en_US |