• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pelaksanaan Pajak Penghasilan Pasl 4 ayat 2 atas Jasa Sewa Gedung Pada PT. Perkebunan Nusantara XII Jember

    Thumbnail
    View/Open
    Rendi Hariyanto - 090903101012_1.pdf (154.4Kb)
    Date
    2013-12-27
    Author
    Rendi hariyanto
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 01 Februari 2013 sampai dengan 28 Februari 2013. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas Sewa gedung pada PT. Perkebunan Nusantara XII Jember. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas : a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b. penghasilan berupa hadiah undian; c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sistem besarnya tarif yang digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 adalah final sebesar : 10 % X Jumlah Bruto penerimaan. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara XII Jember, atas setiap pembayaran kepada setiap orang yang hendak menyewa gedung kepada PT. Perkebunan Nusantara XII Jember. PT. Perkebunan Nusantara XII Jember selaku yang diberikan kewenangan oleh pemerintah Sesuai dengan Peraturan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagai bendaharawan pemerintah untuk memotong dan memungut Pajak yang terutang oleh wajib pajak yang berhubungan dengan PT. Perkebunan Nusantara XII Jember, mempunyai kewajiban menyerahkan bukti potong, dan bukti setor kepada wajib pajak yang dikenai pajak. Hal tersebut merupakan pembuktian bahwa PT. Perkebunan Nusantara XII Jember telah melakukan kewajibannya dan Wajib Pajak yang telah dikenai pajak merasa puas dan dana yang telah dipotong tersalurkan ke Negara. Semua bukti setor dan lapor tersebut nantinya merupakan cicilan kredit pajakyang telah dibayarkan oleh PT. Perkebunan Nusantara XII Jember selama satu tahun ,yang nantinya akan dilampirkan pada SPT Tahunan sebagai kredit pajak. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 548/UN25.1.2/SP/2013, DIII perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas jember)
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13285
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository