Mekanisme Pemungutan Pajak Air Permukaan Pada UPT PPD JATIM Kabupaten Banyuwangi

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Abstract

Laporan Tugas Akhir ini membahas mekanisme pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi. Pajak Air Permukaan merupakan pajak daerah yang berperan penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Laporan ini disusun sebagai hasil Praktik Kerja Nyata (PKN) dan dilatarbelakangi oleh perlunya optimalisasi penerimaan pajak daerah, karena masih terdapat kendala seperti keterlambatan pelaporan volume air, rendahnya kepatuhan wajib pajak, serta keterbatasan sumber daya aparatur pajak. Tujuan laporan ini adalah untuk menjelaskan proses pelaksanaan pemungutan Pajak Air Permukaan di UPT PPD Jatim Kabupaten Banyuwangi serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa pemungutan Pajak Air Permukaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan sistem official assessment, di mana pajak ditetapkan oleh petugas berdasarkan laporan wajib pajak. Perhitungan pajak menggunakan rumus Volume Air × Nilai Perolehan Air × Tarif 10%, dengan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan. Secara umum, pelaksanaan Pajak Air Permukaan telah berjalan cukup baik, namun perlu peningkatan dalam pengawasan, sosialisasi, dan pelayanan agar penerimaan PAD lebih optimal.

Description

Finalisasi oeh agus 6 Agustus 2026

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By