Tanggung Jawab Hukum Dealer Mobil Atas Kerugian Konsumen Akibat Ketidaksesuaian Klaim Garansi

Abstract

Hubungan konsumen dan pelaku usaha telah diatur dengan jelas UU Perlindungan Konsumen. Dalam UU tersebut telah diatur terkait hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha serta juga telah diatur perihal akibat hukum dan pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran. Berdasarkan hal tersebut, muncul pertanyaan mengenai pertama apakah perbuatan pelaku usaha dealer mobil merupakan perbuatan yang melanggar hukum perlindungan konsumen, kedua, apa bentuk tanggungjawab pelaku usaha dealer mobil yang menyebabkan kerugian terhadap konsumen, ketiga, apakah upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pemilik mobil terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku usaha dealer mobil. Dalam kaitanya dengan skripsi ini didapati pelaku usaha telah melanggar ketentuan pasal hak-hak konsumen pada Pasal 4 huruf c dan g, serta pelanggran kewajiban pelaku usaha yang diataur dalam pasal 7 huruf b dan c UUPK. bentuk tanggungj awab pelaku usaha dealer mobil atas kerugian konsumen yang dibagi menjadi dua yaitu pertanggungjawaban pelaku usaha atas pelanggaran kewajiban pelaku usaha dan tanggungjawab pelaku usaha dealer mobil terhadap kerugian konsumen. upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh konsumen atas kerugian akibat perbuatan pelaku usaha yang dibagi menjadi dua yaitu secara nonlitigasi serta secara litigasi. . Secara non litigasi diatur dalam ketentuan Pasal 47 yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Penyelesaian tersebut berupa Arbitrase, Mediasi dan Konsiliasi yang dilaksanakan oleh BPSK sesuai ketentuan pasal 52 UUPK. Selanjutnya penyelesaian sengketa secara Litigasi diselesaikan sesuai ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UUPK.Lebih lanjut pasal 48 UUPK menyatakan bahwa penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan (litigasi) mengacu pada ketentuan peradilan umum.

Description

Validasi dan Finalisasi Ratna 6 Agustus 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By