Tanggung Jawab Kreditur Terhadap Sertipikat Tanah Sebagai Objek Jaminan yang Tidak Dilakukan Alih Media Oleh Kreditur

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab kreditur terhadap sertipikat tanah sebagai objek jaminan hak tanggungan yang tidak dialih mediakan ke dalam sistem elektronik selama masa berlakunya perjanjian kredit. Peralihan sistem pendaftaran tanah dari konvensional ke elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 menimbulkan persoalan hukum mengenai batas tanggung jawab kreditur yang secara faktual menguasai sertipikat tanah, namun tidak diberikan kewenangan normatif yang tegas untuk melakukan alih media. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, tidak terdapat ketentuan hukum positif yang secara eksplisit mewajibkan kreditur untuk mengalihmediakan sertipikat tanah selama masa kredit berlangsung; tanggung jawab kreditur bersumber dari prinsip kehati-hatian dan asas itikad baik dalam pengelolaan jaminan. Kedua, tidak dilakukannya alih media tidak mengakibatkan batalnya hak atas tanah maupun hapusnya hak tanggungan, melainkan menimbulkan konsekuensi administratif dan fungsional berupa melemahnya kekuatan pembuktian sertipikat fisik dalam sistem pendaftaran elektronik serta meningkatnya risiko administratif kreditur. Ketiga, Permen ATR/BPN 3/2023 mengandung kekosongan norma yang tidak mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara pemilik hak dan kreditur dalam situasi sertipikat berada di luar penguasaan pemilik hak, sehingga diperlukan pengaturan lanjutan yang memuat pedoman administratif dan mekanisme koordinasi yang jelas.

Description

Finalisasi Repository/HASYIM Agustus 2026

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By