Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beritikad Baik Atas Larangan Pemilikan Tanah Absentee Dalam Sistem Pendaftaran Tanah
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee merupakan salah satu instrumen pelaksanaan landreform yang bertujuan mewujudkan pemerataan penguasaan tanah dan optimalisasi fungsi sosial tanah. Dalam praktiknya, permasalahan muncul ketika Akta Jual Beli (AJB) telah dibuat secara sah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), namun pendaftaran peralihan hak ditolak oleh Kantor Pertanahan karena pembeli tidak memenuhi ketentuan larangan pemilikan tanah secara absentee. Kondisi tersebut menimbulkan konflik antara keabsahan perbuatan hukum jual beli menurut hukum perdata dengan kewenangan administratif dalam sistem pendaftaran tanah, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pembeli yang beritikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT atas tanah pertanian apabila pembeli tidak memenuhi ketentuan larangan pemilikan tanah secara absentee, serta menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik yang pendaftaran peralihan haknya ditolak karena larangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara deduktif untuk memperoleh preskripsi hukum terhadap isu yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT tetap sah sebagai akta autentik sepanjang memenuhi syarat formil pembuatannya serta dibuat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, akta tersebut tidak dapat berfungsi secara efektif sebagai dasar perubahan data yuridis apabila pembeli melanggar ketentuan larangan pemilikan tanah pertanian secara absentee, sehingga Kantor Pertanahan berwenang menolak pendaftaran peralihan hak. Perlindungan hukum bagi pembeli beritikad baik tidak diberikan secara otomatis, melainkan secara proporsional melalui perlindungan hukum preventif berupa penerapan prinsip kehati-hatian oleh PPAT, pemeriksaan status hukum tanah dan subjek hukum pembeli, serta pemberian penyuluhan hukum sebelum transaksi dilakukan. Adapun perlindungan hukum represif dapat ditempuh melalui penyelesaian keperdataan berupa pembatalan perjanjian, pengembalian pembayaran, maupun tuntutan ganti rugi terhadap pihak yang terbukti melakukan wanprestasi atau kelalaian. Penelitian ini juga mengemukakan perlunya pembaruan hukum berupa pengaturan mekanisme pendaftaran bersyarat yang tetap memperhatikan tujuan landreform dan asas kepastian hukum.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 05 Agustus 2026_Kholif Basri
