Kepastian Hukum Dualisme Profesi Notaris Sebagai Pejabat Struktural Pada Perguruan Tinggi Swasta
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Fenomena adanya notaris yang merangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada perguruan tinggi swasta menimbulkan problematika yuridis terkait kedudukan notaris yang merangkap jabatan sebagai pejabat struktural perguruan tinggi swasta. Pasal 17 UUJN secara tegas melarang notaris untuk merangkap jabatan, namun tidak memberikan pengaturan yang jelas mengenai kedudukan notaris yang merangkap jabatan struktural di perguruan tinggi swasta. Apabila tidak ada pengaturan hukum yang mengatur secara jelas, maka akan berdampak pada ketidakpastian hukum bagi seorang notaris yang menjabat sebagai pejabat struktural pada perguruan tinggi swasta, dimana kepastian hukum itu sendiri menunjuk kepada pemberlakuan aturan-aturan hukum yang jelas, tetap, dan konsisten. Sehingga diperlukan kajian yuridis yang mendalam guna mewujudkan kepastian hukum serta merumuskan konsep pengaturan yang tepat terhadap dualisme profesi notaris yang menjadi pejabat struktural pada perguruan tinggi swasta. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk menemukan ratio legis dilarangnya notaris merangkap jabatan struktural perguruan tinggi swasta. Kedua, mengevaluasi pengaturan hukum yang tepat terhadap notaris yang menjadi pejabat struktural pada perguruan tinggi swasta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan menganalisis dan mengkaji substansi peraturan-peraturan dan berbagai literatur terhadap permasalahan serta permasalahan dalam penelitian ini, yakni mengenai dualisme profesi notaris sebagai pejabat struktural perguruan tinggi swasta. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yakni teori kewenangan dan teori kepastian hukum, dengan menggunakan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum meliputi dokumen-dokumen, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan lain-lain. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode deduktif, yakni didasarkan pada latar belakang atau cara berpikir dari pernyataan yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus Hasil pembahasan bersumber dari rumusan masalah yang ada yakni: pertama, Ratio legis larangan rangkap jabatan notaris sebagai pejabat struktural perguruan tinggi swasta terletak pada perlindungan terhadap hakikat jabatan notaris sebagai officium nobile yang menuntut kemandirian penuh, tidak memihak, dan bebas dari pengaruh dan kepentingan institusional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 huruf g, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN, serta Pasal 3 Kode Etik Notaris. Pasal 17 ayat (1) UUJN tidak secara eksplisit menyebutkan larangan notaris merangkap jabatan struktural di perguruan tinggi swasta, namun jabatan struktural yang terikat pada kebijakan institusi pada dasarnya bertentangan dengan notaris untuk bersikap mandiri dan tidak berpihak, sehingga jabatan struktural di perguruan tinggi swasta secara substansial termasuk dalam cakupan larangan tersebut. Larangan ini bertujuan untuk memastikan notaris tetap berada pada posisi netral dan tidak berpihak, sehingga dapat menjalankan fungsinya secara profesional dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ketiadaan pengaturan yang eksplisit mengenai larangan tersebut perlu diisi melalui pengaturan hukum yang tepat terhadap dualisme profesi notaris sebagai pejabat struktural perguruan tinggi swasta. Kedua, pengaturan hukum yang tepat terhadap notaris yang menjadi pejabat struktural pada perguruan tinggi swasta, dengan dilakukan perbandingan pengaturan larangan rangkap jabatan notaris di Belanda (Wet op het notarisambt) dan Jerman (Bundesnotarordnung/BNotO). Belanda menerapkan sistem berbasis prinsip umum independensi (onafhankelijkheid) dan ketidakberpihakan (onpartijdigheid) dengan mekanisme pelaporan preventif melalui Kamer voor het notariaat, sedangkan Jerman menerapkan sistem klasifikasi larangan yang tegas ke dalam tiga kategori yakni larangan terhadap jabatan bergaji, larangan dengan kewajiban izin, serta pengecualian untuk kegiatan akademik dan mengajar. Oleh karena itu penulis memberikan rekomendasi pengaturan yang tepat guna mengatasi permasalahan hukum dalam Pasal 17 ayat (1) UUJN yang tidak mengatur secara eksplisit mengenai jabatan struktural perguruan tinggi swasta, yakni dengan penambahan satu huruf baru yakni Pasal 17 ayat (1) huruf g UUJN mengenai rangkap jabatan struktural pada perguruan tinggi disertai penjelasan pasal yang mendefinisikan jabatan struktural secara eksplisit dalam pasal tersebut. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam dualisme profesi notaris sebagai pejabat struktural perguruan tinggi swasta. Saran yang dapat penulis berikan yaitu: pertama, bagi Pembentuk Undang-Undang (Legislatif), seyogyanya dapat merumuskan dalam Pasal 17 ayat (1) UUJN dengan menambahkan frasa larangan rangkap jabatan hingga mencakup jabatan struktural perguruan tinggi, guna menjamin kepastian hukum dan menjaga independensi notaris. Kedua, bagi Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI), seyogyanya diperlukan pengawasan yang lebih responsif dan konsisten terhadap praktik rangkap jabatan, dengan tidak hanya berpegang pada norma tertulis, tetapi juga pada etika profesi dan prinsip independensi jabatan notaris. Ketiga, bagi notaris seyogyanya tetap menjunjung tinggi sumpah jabatan dan menjaga independensi dengan membatasi keterlibatan di perguruan tinggi hanya sebagai dosen, serta menghindari jabatan struktural yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 05 Agustus 2026_Kholif Basri
