Analisis Putusan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Turut Serta Melakukan  Kekerasan Terhadap Anak (Putusan Nomor 381/Pid.Sus/2022/Pn.Jbg)

Abstract

Tindak pidana kekerasan terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Ketika kekerasan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka konstruksi hukum mengenai penyertaan atau peran bersama (turut serta) menjadi penting untuk dianalisis secara tepat. Salah satu persoalan yang muncul dalam praktik peradilan adalah tidak tercantumnya Pasal 55 KUHP dalam surat dakwaan meskipun tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana terlihat dalam Putusan Nomor: 381/Pid.Sus/2022/Pn.Jbg. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak memerlukan konstruksi yuridis yang tepat, terutama ketika melibatkan lebih dari satu pelaku. Penelitian ini membahas Putusan Nomor: 381/Pid.Sus/2022/Pn.Jbg dengan fokus pada analisis kesesuaian penerapan unsur "turut serta" dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya pada bagian pembahasan terdapat dua permasalahan yang akan dibahas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Nomor: 381/Pid.Sus/2022/Pn.Jbg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak secara bersama-sama, namun dalam dakwaan penuntut umum tidak dicantumkan Pasal 55 KUHP sebagai dasar hukum penyertaan. Ketidaktepatan dalam perumusan dakwaan tersebut berdampak pada lemahnya landasan yuridis terhadap bentuk pertanggungjawaban pidana kolektif, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses penjatuhan pidana. Hakim pun tidak secara eksplisit mempertimbangkan unsur penyertaan dalam amar putusan, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam menentukan peran masing-masing pelaku. Dapat disimpulkan bahwa ketidakhadiran Pasal 55 KUHP dalam surat dakwaan menunjukkan kurangnya ketelitian penuntut umum dalam mengonstruksikan unsur turut serta. Hal ini berimplikasi pada penilaian peran terdakwa yang tidak proporsional dan berpotensi mengurangi akurasi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi dan ketepatan dalam merumuskan dakwaan terhadap pelaku yang bertindak secara bersama-sama, khususnya dalam tindak pidana terhadap anak, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 05 Agustus 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By