Problematika Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk Kepentingan Umum
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Diskursus mengenai alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(LP2B) untuk kepentingan umum tampaknya belum banyak memperoleh perhatian
dalam kajian hukum. Padahal, pengaturan tersebut sebagaimana tercantum dalam
UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B beserta peraturan
pelaksanaannya memiliki keterkaitan erat dengan ketentuan mengenai daftar
kegiatan kepentingan umum dalam hukum pengadaan tanah. Pada titik inilah
muncul persoalan yang perlu dianalisis, mengingat daftar kegiatan kepentingan
umum dalam hukum pengadaan tanah terus mengalami perluasan, terutama setelah
disahkannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berangkat dari kondisi
tersebut, penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana
pengaturan kepentingan umum yang berkaitan dengan LP2B serta bagaimana
akibat hukum yang ditimbulkan oleh perluasan kegiatan kepentingan umum
terhadap pengaturan dan keberlangsungan perlindungan LP2B.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research)
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical
approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis dengan menggunakan
berbagai teori dan konsep hukum yang relevan dengan isu penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk memahami pengaturan daftar
kegiatan kepentingan umum yang dapat dijadikan dasar alih fungsi LP2B
diperlukan pengacuan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang
berbeda. Kondisi tersebut disebabkan karena UU PLP2B maupun Peraturan
Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tidak memberikan batasan yang tegas mengenai
kegiatan yang dapat dijadikan dasar alih fungsi LP2B, bahkan masih membuka
kemungkinan perluasan kegiatan tersebut dengan mengacu pada pengaturan
pengadaan tanah. Akibatnya, daftar kegiatan yang dapat dijadikan dasar alih fungsi
LP2B terus berkembang mengikuti dinamika hukum pengadaan tanah, dari yang
semula berjumlah 14 (empat belas) bidang sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 44 ayat (2) UU PLP2B jo. Pasal 36 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2011, menjadi 18
(delapan belas) bidang setelah berlakunya UU Pengadaan Tanah, dan selanjutnya
menjadi 24 (dua puluh empat) bidang pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian
ini juga menemukan bahwa perluasan tersebut menimbulkan dua akibat hukum
utama. Pertama, memperkuat ketidakpastian hukum dalam pengaturan alih fungsi
LP2B karena batasan kegiatan yang dapat dijadikan dasar alih fungsi LP2B menjadi
tidak jelas serta menimbulkan inkonsistensi orientasi antar kegiatan yang
dikategorikan sebagai kepentingan umum. Kedua, berpotensi memperlemah
perlindungan LP2B karena masuknya kegiatan yang berorientasi pada investasi,
industrialisasi, dan pengembangan kawasan ekonomi sebagai dasar alih fungsi
LP2B membuka ruang legalitas alih fungsi lahan pertanian yang lebih luas,
sehingga berpotensi mempercepat penyusutan lahan pertanian pangan,
meningkatkan kerentanan ketahanan pangan nasional, memperburuk kondisi sosialekonomi petani, meningkatkan risiko konflik agraria, serta melemahkan jaminan
pemenuhan hak atas pangan.
Berdasarkan hasil penelitian, diperlukan rekonstruksi terhadap pengaturan
alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum melalui pembatasan secara tegas dan
limitatif terhadap kegiatan yang dapat dijadikan dasar alih fungsi LP2B guna
mewujudkan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan LP2B dalam rangka
menjamin ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan pemenuhan hak atas pangan
secara lebih efektif.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 05 Agustus 2026_Kholif Basri
