Problematika Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk Kepentingan Umum 

Abstract

Diskursus mengenai alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk kepentingan umum tampaknya belum banyak memperoleh perhatian dalam kajian hukum. Padahal, pengaturan tersebut sebagaimana tercantum dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B beserta peraturan pelaksanaannya memiliki keterkaitan erat dengan ketentuan mengenai daftar kegiatan kepentingan umum dalam hukum pengadaan tanah. Pada titik inilah muncul persoalan yang perlu dianalisis, mengingat daftar kegiatan kepentingan umum dalam hukum pengadaan tanah terus mengalami perluasan, terutama setelah disahkannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berangkat dari kondisi tersebut, penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pengaturan kepentingan umum yang berkaitan dengan LP2B serta bagaimana akibat hukum yang ditimbulkan oleh perluasan kegiatan kepentingan umum terhadap pengaturan dan keberlangsungan perlindungan LP2B. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis dengan menggunakan berbagai teori dan konsep hukum yang relevan dengan isu penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk memahami pengaturan daftar kegiatan kepentingan umum yang dapat dijadikan dasar alih fungsi LP2B diperlukan pengacuan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berbeda. Kondisi tersebut disebabkan karena UU PLP2B maupun Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tidak memberikan batasan yang tegas mengenai kegiatan yang dapat dijadikan dasar alih fungsi LP2B, bahkan masih membuka kemungkinan perluasan kegiatan tersebut dengan mengacu pada pengaturan pengadaan tanah. Akibatnya, daftar kegiatan yang dapat dijadikan dasar alih fungsi LP2B terus berkembang mengikuti dinamika hukum pengadaan tanah, dari yang semula berjumlah 14 (empat belas) bidang sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 44 ayat (2) UU PLP2B jo. Pasal 36 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2011, menjadi 18 (delapan belas) bidang setelah berlakunya UU Pengadaan Tanah, dan selanjutnya menjadi 24 (dua puluh empat) bidang pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian ini juga menemukan bahwa perluasan tersebut menimbulkan dua akibat hukum utama. Pertama, memperkuat ketidakpastian hukum dalam pengaturan alih fungsi LP2B karena batasan kegiatan yang dapat dijadikan dasar alih fungsi LP2B menjadi tidak jelas serta menimbulkan inkonsistensi orientasi antar kegiatan yang dikategorikan sebagai kepentingan umum. Kedua, berpotensi memperlemah perlindungan LP2B karena masuknya kegiatan yang berorientasi pada investasi, industrialisasi, dan pengembangan kawasan ekonomi sebagai dasar alih fungsi LP2B membuka ruang legalitas alih fungsi lahan pertanian yang lebih luas, sehingga berpotensi mempercepat penyusutan lahan pertanian pangan, meningkatkan kerentanan ketahanan pangan nasional, memperburuk kondisi sosialekonomi petani, meningkatkan risiko konflik agraria, serta melemahkan jaminan pemenuhan hak atas pangan. Berdasarkan hasil penelitian, diperlukan rekonstruksi terhadap pengaturan alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum melalui pembatasan secara tegas dan limitatif terhadap kegiatan yang dapat dijadikan dasar alih fungsi LP2B guna mewujudkan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan LP2B dalam rangka menjamin ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan pemenuhan hak atas pangan secara lebih efektif.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 05 Agustus 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By