• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Penghitungan, Pemungutan, penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 (Study Khasus Persewaan Komputer Oleh PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember)

    Thumbnail
    View/Open
    Jatmiko Adi Saputro - 100903101032_1.pdf (2.085Mb)
    Date
    2013-12-27
    Author
    Jatmiko Adi Saputro
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2013 sampai dengan 28 Februari 2013, yang berlokasi di Jalan MH. Tamrin No, 143 Ajung, Jember. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui, memahami dan mendiskripsikan Mekanisme Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Sewa Komputer Oleh PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember. PTPN X (Persero) memiliki peranan Penting dalam bidang perpajakan khususnya dalam pemungutan pajak penghasilan atas sewa computer. Atas sewa tersebut PTPN X (Persero) Kebun ajong Gayasan Jember sebagai wajib pajak, wajib memungut pajak pengahasilan (PPh) pasal 23 atas sewa computer dengan tarif pajak sebesar 2%. Pelaksanaan administrasi pajak penghasilan atas sewa computer meliputi penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak terutang. Pemungutan pajak penghasilan pasal 23 atas sewa computer telah dihitung dan dipungut sesuai dengan Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan yang terdapat pada pasal 23 ayat (1) huruf c no. 1 yang berbunyi sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2), dengan tarif sebesar 2%. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang penghitungan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan, yang terdapat pada pasal 15 ayat (3). Dalam penyetoran dan pajaknya ke Bank Persepsi, PTPN X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember selalu tepat waktu dan tidak pernah terlambat, serta dalam pelaporan pajaknya ke KPP Pratama Jember PTPN X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember selalu patuh dan tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi denda maupun administrasi. (Dilaksanakan dengan surat tugas No. 419/UN25.1.2/SP/2013, Diploma III Perpajakan, Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas jember)
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/13144
    Collections
    • DP-Taxation [891]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository