Pembatasan Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Permukiman di Kabupaten Jember
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Meningkatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman di Kabupaten Jember yang berpotensi mengancam keberlanjutan lahan pangan. Permasalahan tersebut diperkuat oleh belum adanya pengaturan khusus mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam bentuk peraturan daerah, sehingga menimbulkan kesenjangan antara ketentuan peraturan perundang-undangan dan implementasinya di daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan alih fungsi lahan pertanian dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember serta mengkaji optimalisasi pencegahannya oleh pemerintah daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember telah mengatur perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, namun belum terdapat peraturan daerah yang secara khusus mengatur perlindungan lahan tersebut sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, sehingga menyebabkan lemahnya kepastian hukum. Optimalisasi dilakukan melalui pengawasan tata ruang, pengendalian perizinan, koordinasi antar instansi, dan pembinaan masyarakat, tetapi masih terkendala aspek regulasi dan implementasi. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis kekosongan pengaturan daerah serta formulasi optimalisasi perlindungan lahan pertanian melalui penguatan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 04 Agustus 2026_Kholif Basri
