Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Sound Horeg Oleh Penyidik (Studi di Wilayah Kabupaten Jember)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Sound horeg merupakan fenomena penggunaan sistem tata suara berkapasitas besar dengan volume sangat tinggi yang telah berkembang menjadi salah satu bentuk hiburan rakyat paling populer di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Jember, hadir dalam berbagai bentuk seperti hajatan pernikahan, karnaval budaya, hiburan desa, hingga pengecekan suara di jalan umum. Tingkat kebisingan yang dihasilkan rata-rata melampaui 85 dB(A), bahkan mencapai 120–135 dB dalam jarak dekat, jauh di atas baku mutu yang ditetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-48/MENLH/11/1996. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan mekanisme penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Jember terhadap kegiatan sound horeg, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses tersebut, menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal melalui wawancara mendalam di Polres Jember dengan analisis menggunakan kerangka teori lima faktor penegakan hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilaksanakan melalui mekanisme integratif antarsatuan dengan pendekatan yang dominan bersifat persuasif, bukan represif, sebagai wujud diskresi kepolisian berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana dari seluruh kegiatan sound horeg yang terjadi hanya satu kasus yang pernah mencapai tahap penyidikan dan tidak satu pun berujung pada persidangan, sementara kendala ditemukan pada seluruh dimensi teori Soekanto, meliputi ketiadaan SOP dan Peraturan Daerah/Peraturan Bupati khusus, keterbatasan sarana sound level meter, kesulitan pemantauan kegiatan spontan seperti cek son, keengganan masyarakat melapor secara resmi, serta kuatnya nilai kultural sound horeg sebagai identitas masyarakat Jawa Timur yang berisiko memicu resistensi sosial apabila ditindak secara keras, sehingga penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi daerah khusus, penyusunan SOP penanganan, optimalisasi sound level meter sebagai alat bukti, serta pembentukan wadah pembinaan bagi pelaku usaha sound horeg.
Description
Validasi dan Finalisasi Repositori File 04 Agustus 2026_Kholif Basri
