Tanggungjawab Kreditur terhadap Pemenang Lelang yang Dirugikan Atas Objek Hak Tanggungan Sebagai Penyelesaian Kredit Macet
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui mekanisme parate executie sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan pada dasarnya bertujuan memberikan kemudahan bagi kreditur untuk memperoleh pelunasan piutangnya melalui pelelangan umum. Namun, dalam praktiknya pemenang lelang yang telah memperoleh risalah lelang secara sah sering kali tidak dapat menguasai objek Hak Tanggungan karena objek masih dikuasai oleh debitur atau pihak lain. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi pemenang lelang sebagai pihak yang beritikad baik.
Penelitian ini mengkaji tanggung jawab kreditur terhadap pemenang lelang objek Hak Tanggungan dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deduktif untuk memperoleh jawaban atas permasalahan hukum yang diteliti.
Kajian pustaka dalam skripsi ini terdiri dari enam bagian utama. Bagian pertama membahas hak tanggungan. Bagian kedua membahas kreditur dan debitur. Bagian ketiga membahas kredit macet. Bagian keempat membahas lelang yang mencakup pengertian, dasar hukum, jenis-jenis lelang, peran pejabat lelang. Bagian kelima membahas tanggung jawab hukum. Bagian keenam membahas kepastian hukum. Kajian pustaka ini merupakan landasan teoretis yang digunakan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian, yang disusun berdasarkan tinjauan terhadap peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan topik hak tanggungan, kreditur dan debitur, kredit macet, lelang, tanggung jawab hukum, dan kepastian hukum.
Berdasarkan rumusan masalah pertama, penelitian ini menemukan bahwa kewajiban kreditur dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan tidak hanya terbatas pada pemenuhan persyaratan administratif untuk mengajukan pelelangan, tetapi juga meliputi kewajiban memastikan keabsahan dokumen, status hukum objek, serta kesiapan objek untuk dialihkan kepada pemenang lelang sebagai bentuk pelaksanaan asas itikad baik dan prinsip kehati-hatian. Berdasarkan rumusan masalah kedua, penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab kreditur terhadap pemenang lelang belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Hak Tanggungan. Akibatnya, ketika pemenang lelang tidak dapat menguasai objek karena masih dikuasai oleh debitur atau pihak lain, pemenang lelang berpotensi mengalami kerugian materiil maupun immateriil, sementara tanggung jawab kreditur setelah pelelangan belum memperoleh kepastian hukum. Selanjutnya, berdasarkan rumusan masalah ketiga, penelitian ini menemukan bahwa pengaturan hukum mengenai pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan masih menyisakan kekosongan norma karena Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan belum mengatur secara tegas kewajiban kreditur untuk melakukan sita jaminan, melaksanakan eksekusi pengosongan, serta menyerahkan objek kepada pemenang lelang setelah pelelangan selesai dilaksanakan.
Description
Finalisasi Rudy k_ 4 Agustus 2026
