Show simple item record

dc.contributor.authorZULHAM HAKIM
dc.date.accessioned2013-12-25T06:38:07Z
dc.date.available2013-12-25T06:38:07Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM030710101046
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12887
dc.description.abstractPemilihan judul “Reformulasi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai Media Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Perbankan Syariah Menuju Perbankan Indonesia yang Sehat dan Dinamis” dilatarbelakangi dengan fenomena merebaknya bank-bank syariah di seluruh wilayah Indonesia. Perkembangan tersebut, tentunya memberikan potensi timbulnya sengketa dan permasalahan. Sehingga hal ini memerlukan sarana penyelesaian sengketa dan payung hukum untuk menyelesaikan perselisihan tersebut yaitu dengan didirikannya BASYARNAS oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ternyata BASYARNAS mempunyai kendala dari segi yuridis dan teknis yang tercakup dalam rumusan masalah yaitu : Pertama, mengenai mekanisme BASYARNAS dalam perspektif penyelesaian sengketa alternatif di bidang perbankan syariah. Kedua, munculnya kendala-kendala BASYARNAS dalam menjalankan fungsinya sebagai media alternatif penyelesaian sengketa di bidang perbankan syariah. Ketiga, cara mengatasi kendala-kendala tersebut untuk mewujudkan BASYARNAS yang efektif guna mewujudkan perbankan Indonesia yang sehat dan dinamis. Landasan latar belakang dan ketiga rumusan masalah tersebut diatas, maka penulisan skripsi ini bertujuan untuk memahami mekanisme BASYARNAS dalam perspektif penyelesaian sengketa alternatif di bidang perbankan syariah, menginventarisasi kendala-kendala BASYARNAS dalam menjalankan fungsinya sebagai media alternatif penyelesaian sengketa di bidang perbankan syariah serta memberikan solusi atas kendala-kendala tersebut untuk mewujudkan BASYARNAS yang efektif guna mewujudkan perbankan Indonesia yang sehat dan dinamis. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik mengkaji dan menganalisa problematika tersebut dengan menggunakan metodologi dan tipe desain penelitian yuridis normatif serta menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach). Statute approach dimaksudkan bahwa penulis melakukan telaah terhadap semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang terkait dengan BASYARNAS. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan ini ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian ditelaah dan memberikan preskripsipreskripsi yang berkaitan dengan fakta hukum mengenai persoalan tersebut dan menarik kesimpulan dari telaah atau pembahasan yang bersifat umum menuju pembahasan yang bersifat khusus. Analisa dan kajian permasalahan, dapat disimpulkan bahwa BASYARNAS tak bisa dilepaskan dari sejarah dan filosofi arbitrase Islam itu sendiri. Sedangkan mekanisme lembaga ini dimulai dari pengajuan permohonan, penetapan arbiter, perdamaian, jika tidak terjadi diteruskan dengan acara pemeriksaan, pembuktian, pengajuan saksi atau saksi ahli, putusan. Kemudian hambatannya yaitu kekuatan fatwa MUI itu sendiri, landasan yuridis BASYARNAS yang masih lemah, keterikatan BASYARNAS dengan Pengadilan Negeri (PN), terbatasnya jumlah BASYARNAS di Indonesia, minimnya dana dan sosialisasi yang terhambat. Adapun solusi atas kendala-kendala tersebut ialah reformulasi BASYARNAS, mendirikan BASYARNAS daerah, Political Will Pemerintah yang baik, mengadakan sosialisasi intensif dan publikasi secara serentak diseluruh wilayah Indonesia dengan menggaet MUI dan lembaga-lembaga terkait seperti bankbank syariah, universitas dan atau organisasi advokat. Pada akhirnya penulis menyarankan kepada Pemerintah untuk mereformulasi keberadaan lembaga BASYARNAS secara yuridis, menghimbau bank syariah untuk memberikan dukungan bagi eksistensi dan keberlanjutan BASYARNAS serta menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk ikut berpartisipasi dan mendukung dilakukannya reformulasi BASYARNAS demi terwujudnya lembaga yang kuat secara yuridis maupun teknis guna mewujudkan perbankan Indonesia yang sehat dan dinamis.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101046;
dc.subjectPENYELESAIAN SENGKETAen_US
dc.titleREFORMULASI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS) SEBAGAI MEDIA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG PERBANKAN SYARIAH MENUJU PERBANKAN INDONESIA YANG SEHAT DAN DINAMISen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record