dc.description.abstract | Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung atau
yang dikenal dengan sebutan pilkada langsung, merupakan wujud nyata dari suatu
demokrasi. Momentum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi
suatu kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan pilihan, siapa yang mereka
inginkan menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagaimana prinsip
otonomi daerah, Peran dari kepala daerah yang terpilih sesuai dengan pilihan
masyarakat sangat menentukan jalannya pemerintahan di daerah tersebut.
Ruang lingkup yang akan dibahas atau pembatasan yang dimaksud
adalah upaya untuk memberikan batasan - batasan tertentu atas permasalahan
yang menjadi obyek materi skripsi, agar tidak terjadi suatu penyimpangan-
penyimpangan yang tidak perlu apalagi prinsipil.
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
langsung telah dilaksanakan diseluruh daerah di wilayah Indonesia. Namun
fenomena yang kini menjadi permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana
mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, bagaimana pula mekanisme pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tersebut dan kendala apa yang dihadapi Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya pada saat
pelaksanaan pilkada.
Dari penyusunan ini secara umum diharapkan dapat memberikan
masukan yang akademis, juga bagi perkembangan pemikiran bagi Ilmu Hukum
khususnya dalam bidang pemerintahan daerah dan khususnya untuk mengetahui
bagaimana mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, bagaimana pula mekanisme
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tersebut dan kendala apa yang dihadapi Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
pada saat pelaksanaan pilkada.
xi
Penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif
dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Metode pengumpulan sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah studi
pustaka dan studi lapangan. Metode analisis bahan hukum yang diperoleh dalam
penyusunan skripsi ini adalah metode deskriptif kualitatif.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, dimana diberi kesempatan seluas
luasnya pada rakyat daerah untuk terlibat dalam menentukan pemimpin daerah
mereka. Keterlibatan tersebut sebelumnya direpresentasikan melalui peran wakil
wakil rakyat di DPRD setempat, yakni kepala daerah dipilih oleh DPRD dengan
suara terbanyak.
Kesimpulan dari penyusunan skripsi ini dapat diketahui bahwa dengan
diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 kepala daerah
dipilih langsung oleh masyarakat, sedangkan sebelum diberlakukannya Peraturan
Pemerintah tersebut dipilih oleh DPRD setiap daerah dan dapat juga kita ketahui
bahwa peranan KPUD sangat menentukan dalam proses pilkada. Untuk
pelaksanaan pilkada kedepannya diperlukan sosialisasi Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 dan diharapkan dengan diberlakukannya Peraturan
Pemerintah tersebut pilkada langsung benar benar aspirasi masyarakat, serta
KPUD sebagai pelaksana dari pilkada harus benar benar diperhatikan kebutuhan
keselamatannya. | en_US |