Show simple item record

dc.contributor.authorYAN ARDIAN HENDI ASMARA
dc.date.accessioned2013-12-25T06:25:55Z
dc.date.available2013-12-25T06:25:55Z
dc.date.issued2013-12-25
dc.identifier.nimNIM010710101089
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12881
dc.description.abstractSalah satu dari alat transportasi darat adalah kendaraan. Kendaraan itu sendiri terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kendaraan yang tidak bermotor dan kendaraan yang bermotor atau disebut dengan kendaraan bermotor (Pasal 1 angka 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan). Khususnya untuk kendaraan bermotor, pada jaman sekarang ini banyak sekali dijumpai kendaraan yang bernomor seri dan berdokumen palsu yang ada di jalan-jalan raya yang tentunya sangat merugikan beberapa pihak lain dan sekaligus juga merupakan sebagai tindak pidana pemalsuan (Pasal 263-276 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena banyak dijumpai kendaraan berdokumen palsu maka sebaliknya pastilah ada usaha untuk membuktikan kebenaran dari kepalsuan hal tersebut. Permasalahan pokok skripsi ini adalah mengenai apakah prinsip kerja Laboratorium Forensik dalam mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor sesuai dengan hukum acara pidana dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor menurut hukum pidana. Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah : Pertama; Untuk mengetahui apakah prinsip kerja Laboratorium Forensik dalam mengungkap tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor sesuai dengan hukum acara pidana. Kedua; Untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor menurut hukum pidana. Pembahasan permasalahan dalam skripsi ini menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis empiris. Sumber data yang digunakan meliputi sumber data primer dan sumber data sekunder. Bahan hukum yang diperoleh dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang kemudian disimpulkan dengan menggunakan metode deduktif. Kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor sangat diperlukan pembuktian yaitu bagaimana mengetahui bahwa dokumen tersebut adalah palsu xii guna membuktikan dan mengetahui kebenaran dari pemalsuan dokumen tersebut. Lembaga yang diberi kekuasaan untuk bisa membuktikan kebenaran pemalsuan dokumen kendaraan bermotor adalah Laboratorium Forensik. Laboratorium Forensik itu ada didalam institusi POLRI atau Kepolisian. Laboratorium Forensik ini tentunya membutuhkan mekanisme kerja dalam upaya pembuktian tindak pidana pemalsuan tersebut. Mekanisme kerja Laboratorium Forensik dalam pengungkapan tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor mengacu pada Buku Petunjuk Lapangan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Kendaraan Bermotor (Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. No. Pol. : SKEP / 96 / II / 2002 Tanggal 19 Februari 2002). Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor menurut hukum pidana dibahas sebagai pokok permasalahan yang kedua dalam skripsi ini, yaitu bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor menurut hukum pidana. Menjabarkan pula mengenai sanksi yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries010710101089;
dc.subjectPEMALSUAN DOKUMENen_US
dc.titlePERANAN LABORATORIUM FORENSIK DALAM PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record