dc.description.abstract | Bank Muamalat Indonesia, adalah
bank umum pertama di Indonesia yang
menerapkan prinsip Syari’ah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Didirikan
pada tahun 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan
Pemerintah Indonesia. Mulai beroperasi pada tahun
1992, yang didukung oleh
cendekiawan Muslim dan pengusaha, serta masyarakat luas. Pada tahun
1994,
telah menjadi
bank devisa. Produk pendanaan yang ada menggunakan prinsip
Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan penanaman dananya
menggunakan prinsip
jual beli, bagi-hasil dan sewa.
Ide mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) tercetus dalam sebuah
lokakarya MUI bertema "Masalah Bunga Bank dan Perbankan" yang diadakan
pada pertengahan
Agustus 1990 di Cisarua Bogor. Peserta lokakarya sepakat
menugaskan Komite Pengembangan Ekonomi umat membentuk sebuah bank
yang kegiatannya berpedoman pada Syari’ah Islam. keputusan ini dikukuh
kan dalam Munas MUI akhir Agustus 1990 di Jakarta. Tim yang terbentuk, yang
kemudian dikenal sebagai Tim Perbankan MUI, diketuai Dr. H.M. Amin Aziz
Salah satu bank umum yag beroperasi berdasarkan prinsip syari’ah di
Indonesia saat ini adalah PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember.
Bank Muamalat Indonesia ini hadir sebagai salah satu lembaga perbankan
syari’ah yang mencoba menepis anggapan dari kebanyakan masyarakat luas yang
menganggap semua lembaga perbankan mempergunakan bunga sebagai hasil dari
pemberian bantuan modal usaha melalui produk yang ada berupa pemberian
pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
Bentuk-bentuk pembiayaan yang ditawarkan oleh PT. Bank Muamalat
Indonesia merupakan alternatif yang dapat diperoleh bagi masyarakat, terutama
bagi umat Islam. Salah satu bentuk pembiayaan yang ditawarkan adalah
pembiayaan Al Musyarakah. Pembiayaan ini dilakukan oleh pihak penyandang
dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib), pihak bank sebagai
penyandang dana menyediakan sebagian dari pembiayaan bagi usaha atau
kegiatan tertentu, dan yang sebagian lain disediakan oleh pengelola dana sebagai
mitra usaha.
Pada praktek perbankan, khususnya perbankan syari’ah pemberian
pembiayaan sudah menjadi kelaziman bagi bank, dalam hal ini PT. Bank
Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember memberikan pembiayaan Kongsi
Pemilikan Rumah Syari’ah (KPRS) dengan menggunakan pembiayaan
musyarakah. Pembiayaan KPRS ini dapat digunakan sebagai pembiayaan dalam
pembelian rumah.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka penulis berusaha mengkaji dan
menganalisa masalah tersebut dengan menulisnya dalam bentuk skripsi yang
berjudul: “ANALISIS YURIDIS KONGSI PEMILIKAN RUMAH
SYARI'AH (KPRS) MELALUI AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
PADA PT. BANK MUAMALAT Tbk CABANG JEMBER”.
Penulisan skripsi ini mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus yakni
untuk mengkaji pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah dalam kongsi
pemilikan rumah syari’ah berikut dengan bagi hasil dan upaya penyelesaian
wanprestasi yang terjadi.
Dalam penulisan skripsi ini pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Metode pengumpulan
bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu metode
pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan cara membaca dan
mempelajari bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan materi permasalahan
yang akan dikaji. Analisis bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan metode
deduktif yang selanjutnya diolah secara kualitatif.
Prosedur atau mekanisme akad pembiayaan merupakan langkah-langkah
atau proses yang harus dilalui dalam pengajuan pembiayaan. Adapun langkahlangkah
yang
harus
dijalani
dalam
pembuatan
akad
pembiayaan
musyarakah
pada
PT.
Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember, yang dilakukan dengan
beberapa tahap yaitu: pertama, tahap administrasi. Kedua, tahap analisa. Ketiga,
tahap pengikatan pembiayaan. Keempat, tahap realisasi pembiayaan. Kelima,
tahap pemantauan dan pengawasan.
PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember menggunakan sistem
Revenue Sharing dalam pelaksanaan bagi hasil. Pelaksanaan bagi hasil pada
pembiayaan musyarakah dilakukan sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan
pada awal pembuatan akad. Semakin besar pengembalian dana pembiayaan maka
semakin besar pula hak kepemilikan rumah mudharib hingga pada akhirnya hak
kepemilikan tersebut menjadi sepenuhnya milik mudharib
Upaya hukum yang dilakukan PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang
Jember apabila terjadi wanprestasi, pertama, dilakukannya musyawarah. Kedua,
dengan mencari pengganti sewa apabila tidak mendapatkan pengganti sewa maka
akan dilakukan penjualan aset. Ketiga, melalui arbitrase dengan menyerahkan
masalah tersebut kepada BASYARNAS. Keempat, menyerahkan masalah tersebut
kepada Pengadilan Agama setempat untuk melakukan sita jaminan. Namun,
sejauh ini PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember dalam pelaksanaan
pembiayaan belum pernah terjadi kasus wanprestasi.
Dalam pelaksanaan pembiayaan musyarakah pada PT. Bank Muamalat
Indonesia Tbk Cabang Jember diharapkan dapat diperluas untuk bidang usaha
tidak hanya pembiayan rumah saja. Lebih sosialisasi lagi dalam pemberitahuan
tentang KPRS melalui pembiayaan musyarakah terhadap masyarakat luas agar
masyarakat luas dapat mengetahui dan dapat tertarik untuk mengadakan
kerjasama dengan PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember. Di dalam
melakukan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh PT. Bank Muamalat
Indonesia Tbk Cabang Jember diharapkan tetap mengacu pada prinsip-prinsip
yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari'ah dengan mengutamakan
pada jalan kekeluargaan, yang selaras dengan nilai-nilai syari'ah. | en_US |