Show simple item record

dc.contributor.authorPASYA LINGGA ARIAZA, Naufal
dc.date.accessioned2025-11-11T06:07:24Z
dc.date.available2025-11-11T06:07:24Z
dc.date.issued2025-03-05
dc.identifier.nim200710101306en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/128579
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 11 November 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractPada saat ini kemajuan teknologi semakin canggih dan masyarakat dapat dengan mudah untuk mengakses hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Akan tetapi dengana adanya perkembangan bisnis ini juga dapat berdampak buruk terhadap konsumen jika konsumen tidak berhati-hati dalam menilai kinerja dari teknologi tersebut. Sehingga konsumen membutuhkan perlindungan hukum agar mendapatkan hak-haknya, sebelum mendapatkan hak-haknya konsumen wajib untuk melakukan kewajibannya sehingga jika sewaktu waktu hak-hak konsumen tersebut dilanggar konsumen bisa mendapatkan perlindungannya. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yakni Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian double booking atas penggunaan kamar hotel. Kedua, Apa bentuk tanggung jawab dari pelaku usaha OTA akibat terjadinya double booking yang dialami konsumen. Ketiga, Bagaimana upaya ganti rugi konsumen yang dirugikan akibat double booking oleh pelaku usaha. Metode penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat double booking hotel melalui online travel agent. Pertama, Perlindungan hukum bagi konsumen dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha OTA atas kerugian yang dialami oleh konsumen yang sebagaimana telah diatur pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ketiga, Upaya ganti rugi yang dapat dilakukan oleh konsumen terkait kerugian yang dialami, konsumen dapat melakukan penyelesaian secara damai dengan pelaku usaha, jika tidak mendapatkan kesepakatan dapat menyelesaikan melalui jalur non litigasi maupun jalur litigasi.en_US
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. DPA: Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectKonsumenen_US
dc.subjectDouble Bookingen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Double Booking Hotel Melalui Online Travel Agenten_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorRudy Ken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record