Kewenangan Penyusunan Undang-Undang oleh DPD dalam Sistem Bikameral di Indonesia
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketimpangan kewenangan antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Secara teoritis, pembentukan DPD sebagai kamar kedua dalam sistem bikameral bertujuan untuk memperkuat representasi daerah serta menciptakan mekanisme checks and balances dalam proses legislasi. Namun dalam praktiknya, kewenangan DPD masih terbatas dan belum setara dengan DPR. DPD hanya memiliki peran dalam mengajukan dan membahas rancangan undang-undang tertentu serta memberikan pertimbangan, tanpa memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan akhir. Kondisi ini menyebabkan peran DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerah belum optimal dan cenderung bersifat konsultatif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa UUD 1945, undang-undang terkait, serta putusan Mahkamah Konstitusi, dan bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, serta pendapat para ahli hukum tata negara. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk memahami dan menilai kesesuaian antara norma hukum dengan praktik ketatanegaraan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konstitusional DPD memiliki kedudukan yang sejajar dengan DPR, namun secara fungsional tidak memiliki kewenangan yang setara dalam proses legislasi. Kewenangan DPD terbatas pada pengajuan, pembahasan, dan pemberian pertimbangan terhadap rancangan undang-undang tertentu, tanpa memiliki hak persetujuan akhir maupun hak veto. Hal ini menegaskan bahwa sistem bikameral di Indonesia termasuk dalam kategori bikameralisme lemah (weak bicameralism), di mana dominasi legislasi tetap berada. pada DPR. Selain itu, keterbatasan kewenangan tersebut juga dipengaruhi oleh faktor struktural dan politik, seperti minimnya dukungan kelembagaan serta rendahnya posisi tawar DPD dalam proses legislasi. Dengan demikian, diperlukan upaya penguatan kewenangan DPD baik melalui perubahan konstitusi maupun reformasi kelembagaan agar tercipta keseimbangan yang lebih ideal antara DPR dan DPD. Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas fungsi representasi daerah serta mewujudkan sistem bikameral yang lebih optimal dalam mendukung proses pembentukan undangundang di Indonesia.
Description
Finalisasi Maya_03 Agustus 2026
