Amicus Curiae dalam Judicial Review Undang-Undang
Abstract
Pada proses persidangan judicial review di Mahkamah Konstitusi, akademisi
dan organisasi non pemerintah seringkali berperan sebagai amicus curiae dalam
memberikan pandangan terhadap suatu duduk perkara undang-undang yang diajukan
untuk diuji konstitusionalitasnya. Namun, keberadaan amicus curiae belum diatur
dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Di sisi lain, terdapat
aturan yang memungkinkan adopsi amicus curiae dalam peradilan di Indonesia,
terutama dalam konteks judicial review yang berfokus pada Pasal 5 ayat (1) UU No.
48 tahun 2009 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 tahun 2021. Mengingat
pentingnya peran masyarakat di ruang peradilan, khususnya dalam konteks judicial
review yang bersinggungan dengan putusan yang mengatur publik. Hal tersebut
menjadi menarik untuk dibahas, bagaimana eksistensi, peran dan pentingnya amicus
curiae dalam konteks judial review. Penelitian ini menggunakan Penelitian hukum
normatif atau yuridis normatif, yang menelaah doktrin hukum, regulasi serta putusan
Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan judicial review dan amicus curiae.
Metode penelitian menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan
Konseptual, dan Pendekatan Perbandingan dengan Negara Amerika Serikat dan
Afrika Selatan.
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan penerapan amicus curiae
merupakan partisipasi masyarakat dalam demokrasi hukum di Indonesia, meskipun
amicus curiae tidak diatur jelas sebagaimana praktik di Amerika Serikat dan Afrika
Selatan, amicus curiae di Indonesia secara prinsip terkandung dalam Pasal 5 ayat (1)
Undang-Undang No. 48 tahun 2009, Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 tahun
2021, dan diadopsi pada tiga putusan Mahkamah Konstitusi yang menggunakan
amicus briefs sebagai pertimbangannya. Fungsi amicus curiae memberikan
pandangan beragam, mendorong perbedaan pendapat, dan membantu hakim dalam
pengambilan keputusan, serta meningkatkan antusiasme masyarakat, termasuk dapat
membantu pihak yang tidak terwakili secara kompeten atau memiliki informasi unik
untuk memberikan nilai tambah pada perkara dalam upaya mencapai keadilan yang
tepat. Adopsi konsep amicus curiae di Mahkamah Konstitusi, erat kaitannya dengan
alasan konstitusional, prinsip kedaulatan rakyat, Indonesia sebagai negara hukum,
dan pentingnya legitimasi putusan Mahkamah Konstitusi. Secara khusus, amicus
curiae meningkatkan representasi dan partisipasi masyarakat, memastikan kesetaraan
di persidangan, menjaga check and balance antara cabang kekuasaan,
mengakomodasi pandangan para ahli di bidangnya, serta mendorong transparansi dan
keterbukaan sistem peradilan konstitusional.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, terdapat pokok pikiran yang menjadi
saran dan rekomendasi, Pertama, Penegakan konstitusi, sejatinya harus melibatkan
partisipasi rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi. Dalam sistem check and
balance antara ketiga cabang kekuasaan, publik sebagai penjaga utama demokrasi
harus memiliki ruang yang optimal, peran amicus curiae dalam proses judicial review
menjadi sarana yang tepat untuk hal tersebut. Kedua, amicus curiae yang menjadi
corong masyarakat untuk terlibat dalam proses judicial review di Mahkamah
Konstitusi diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, baik pada
tingkat undang-undang maupun secara teknis diatur dalam Peraturan Mahkamah
Konstitusi. Ketiga, Memperbarui Peraturan Mahkamah Konstitusi yang beririsan
dengan prinsip penerapan amicus curiae, yang masih ambigu dan tidak jelas dalam
mengatur peran pihak terkait secara langsung maupun secara tidak langsung serta
pihak lain. Selain itu, pihak terkait secara tidak langsung diberikan kesempatan
menyampaikan secara lisan dengan izin pengadilan sepanjang mengandung alasan
yang sangat penting dan subtansial pada kondisi-kondisi tertentu.
Collections
- MT-Science of Law [363]