Penegakan Hukum Administrasi Lingkungan Pada Kasus Dugaan Kontaminasi Radioaktif Industri oleh PT PMT  

Abstract

Meningkatnya aktivitas industri berisiko pada pencemaran lingkungan, salah satunya kontaminasi radioaktif yang memiliki risiko tinggi bagi kesehatan dan ekosistem. Kasus Cesium-137 di Cikande dan Batan Indah menunjukkan kompleksitas penegakan hukum administrasi. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan menganalisis instrumen penegakan hukum administrasi lingkungan terhadap kontaminasi radioaktif serta mengidentifikasi faktor penghambatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui instrumen preventif (perizinan, pengawasan) dan represif (sanksi administratif). Namun, terdapat hambatan berupa disharmonisasi regulasi antara UU Ketenaganukliran dan UU PPLH, serta keterbatasan sarana teknis pengawasan. Penguatan koordinasi antarlembaga dan sinkronisasi regulasi menjadi kunci efektivitas penegakan hukum dalam melindungi lingkungan dari paparan radiasi.

Description

Validasi dan Finalisasi Repositori File 31 Juli 2026_Kholif Basri

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By