Show simple item record

dc.contributor.authorSAKTI, Demayu Mega
dc.date.accessioned2025-07-21T07:27:51Z
dc.date.available2025-07-21T07:27:51Z
dc.date.issued2025-02-06
dc.identifier.nim220720101024en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127489
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 21 Juli 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractKebijakan yang telah dilakukan oleh Indonesia terkait larangan ekspor bijih nikel mendapatkan protes dari Uni Eropa. Uni eropa telah menggugat Indonesia terkait dengan kebijakan larangan ekspor bijih nikel dan menganggap bahwa Indonesia telah melanggar penghapusan terhadap pembatasan jumlah ekspor atau disebut dengan prinsip larangan restriksi kuantitatif. Oleh karena itu fokus penelitian ini adalah: Pertama, apakah kebijakan Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor dalam bentuk barang mentah telah melanggar prinsip restriksi kuantitatif. Kedua, bagaimana upaya penyelesaian sengketa dagang internasional antara Uni Eropa dan Indonesia terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia. Ketiga, bagaimana kebijakan Pemerintah Indonesia ke depan terkait ekspor bijih nikel. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisis terkait aturan hukum yang berkaitan dengan prinsip restriksi kuantitatif dalam sengketa dagang internasional antara Uni Eropa dengan Indonesia mengenai ekspor nikel. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan yang berorientasi kepada aturan hukum UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019, pendekatan konseptual sebagai dasar konsep dalam mengkaji permasalahan dengan menggunakan konsep restriksi kuantitatif dan pendekatan kasus pada putusan WTO DS592 untuk membuktikan bahwa tuduhan yang diberikan Uni Eropa terhadap Indonesia tidak benar. Penelitian ini menggunakan dua teori sebagai pisau analisis dalam menyelesaiakan permasalahan yang ada, yaitu Pertama, teori perlindungan hukum untuk menelaah terkait kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Indonesia mendapatkan perlindungan hukum dari WTO dikarenakan kebijakan yang Indonesia keluarkan terkait larangan ekspor bijih nikel tidak menyalahi aturan pada prinsip restriksi kuantitatif. Kedua, teori kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan terkait rumusan masalah pertama, kedua, dan ketiga. Berdasarkan hasil pembahasan dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertama, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor nikel dalam bentuk barang mentah tidak melanggar prinsip restriksi kuantitatif. Undangundang yang telah Indonesia buat terkait nikel menjelaskan apabila Indonesia tidak melakukan pembatasan jumlah ekspor atau melanggar prinsip restriksi kuantitatif melainkan melakukan pemurnian atau pengolahan di dalam negeri, barulah di ekspor ketika sudah menjadi barang jadi. Kedua, telah dijelaskan pada Putusan Panel DS592 yang secara resmi telah dimenangkan oleh Uni Eropa, tetapi pemerintah Indonesia tetap mempertahankan kebijakan terkait larangan ekspor bijih nikel Indonesia dengan mengajukan banding di meja WTO. Ketiga, tetap tidak melakukan ekspor bijih nikel dan melakukan pemurnian terlebih dahulu di dalam negeri melalui hilirisasi. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis memberikan saran, Pertama, saran yang dapat diberikan kepada Pemerintah Indonesia adalah dalam pembentuk peraturan Perundang-Undangan disarankan untuk merevisi ketentuan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 beserta amandemennya yakni UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020. Kedua, di perlukannya konsistensi Pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel dengan memperkuat lagi peraturan yang telah Indonesia buat agar dapat melindungi nikel berupa bahan mentah (bijih nikel) di masa depan. Ketiga, Pemerintah perlu memikirkan lebih lanjut agar rantai nilai domestik tidak hanya berhenti pada produk dari smelter, tetapi produk turunan lanjutan lainnya.en_US
dc.description.sponsorshipDPU: Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H, DPA: Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerdagangan Internasionalen_US
dc.subjectSengketaen_US
dc.subjectEksporen_US
dc.subjectNikelen_US
dc.titlePrinsip Restriksi Kuantitatif Dalam Sengketa Dagang Internasional Antara Uni Eropa Dengan Indonesia Mengenai Ekspor Nikelen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Iwan Rachmad S, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorRevaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record