dc.contributor.author | SAKTI, Demayu Mega | |
dc.date.accessioned | 2025-07-21T07:27:51Z | |
dc.date.available | 2025-07-21T07:27:51Z | |
dc.date.issued | 2025-02-06 | |
dc.identifier.nim | 220720101024 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/127489 | |
dc.description | Finalisasi unggah file repositori tanggal 21 Juli 2025_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Kebijakan yang telah dilakukan oleh Indonesia terkait larangan ekspor bijih
nikel mendapatkan protes dari Uni Eropa. Uni eropa telah menggugat Indonesia
terkait dengan kebijakan larangan ekspor bijih nikel dan menganggap bahwa
Indonesia telah melanggar penghapusan terhadap pembatasan jumlah ekspor atau
disebut dengan prinsip larangan restriksi kuantitatif. Oleh karena itu fokus
penelitian ini adalah: Pertama, apakah kebijakan Pemerintah Indonesia terkait
larangan ekspor dalam bentuk barang mentah telah melanggar prinsip restriksi
kuantitatif. Kedua, bagaimana upaya penyelesaian sengketa dagang internasional
antara Uni Eropa dan Indonesia terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel
Indonesia. Ketiga, bagaimana kebijakan Pemerintah Indonesia ke depan terkait
ekspor bijih nikel. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang
menganalisis terkait aturan hukum yang berkaitan dengan prinsip restriksi
kuantitatif dalam sengketa dagang internasional antara Uni Eropa dengan Indonesia
mengenai ekspor nikel. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu
pendekatan perundang-undangan yang berorientasi kepada aturan hukum UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019, pendekatan konseptual sebagai
dasar konsep dalam mengkaji permasalahan dengan menggunakan konsep restriksi
kuantitatif dan pendekatan kasus pada putusan WTO DS592 untuk membuktikan
bahwa tuduhan yang diberikan Uni Eropa terhadap Indonesia tidak benar.
Penelitian ini menggunakan dua teori sebagai pisau analisis dalam
menyelesaiakan permasalahan yang ada, yaitu Pertama, teori perlindungan hukum
untuk menelaah terkait kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Indonesia
mendapatkan perlindungan hukum dari WTO dikarenakan kebijakan yang
Indonesia keluarkan terkait larangan ekspor bijih nikel tidak menyalahi aturan pada
prinsip restriksi kuantitatif. Kedua, teori kewenangan untuk menyelesaikan
permasalahan terkait rumusan masalah pertama, kedua, dan ketiga.
Berdasarkan hasil pembahasan dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa
Pertama, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor nikel dalam bentuk barang mentah tidak melanggar prinsip restriksi kuantitatif. Undangundang yang telah Indonesia buat terkait nikel menjelaskan apabila Indonesia tidak
melakukan pembatasan jumlah ekspor atau melanggar prinsip restriksi kuantitatif
melainkan melakukan pemurnian atau pengolahan di dalam negeri, barulah di ekspor
ketika sudah menjadi barang jadi. Kedua, telah dijelaskan pada Putusan Panel
DS592 yang secara resmi telah dimenangkan oleh Uni Eropa, tetapi pemerintah
Indonesia tetap mempertahankan kebijakan terkait larangan ekspor bijih nikel
Indonesia dengan mengajukan banding di meja WTO. Ketiga, tetap tidak
melakukan ekspor bijih nikel dan melakukan pemurnian terlebih dahulu di dalam
negeri melalui hilirisasi.
Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis memberikan saran, Pertama, saran
yang dapat diberikan kepada Pemerintah Indonesia adalah dalam pembentuk
peraturan Perundang-Undangan disarankan untuk merevisi ketentuan pada
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 beserta amandemennya yakni UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020. Kedua, di perlukannya konsistensi Pemerintah
Indonesia dalam pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel dengan
memperkuat lagi peraturan yang telah Indonesia buat agar dapat melindungi nikel
berupa bahan mentah (bijih nikel) di masa depan. Ketiga, Pemerintah perlu
memikirkan lebih lanjut agar rantai nilai domestik tidak hanya berhenti pada produk
dari smelter, tetapi produk turunan lanjutan lainnya. | en_US |
dc.description.sponsorship | DPU: Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H,
DPA: Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Perdagangan Internasional | en_US |
dc.subject | Sengketa | en_US |
dc.subject | Ekspor | en_US |
dc.subject | Nikel | en_US |
dc.title | Prinsip Restriksi Kuantitatif Dalam Sengketa Dagang Internasional Antara Uni Eropa Dengan Indonesia Mengenai Ekspor Nikel | en_US |
dc.type | Tesis | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dr. Iwan Rachmad S, S.H., M.H | en_US |
dc.identifier.validator | Reva | en_US |