Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Melebihi Masa Kerja Lima Tahun
Abstract
Peran pemerintah dalam memumilahkan perekonomian nasional pasca terjadinya pandemi Covid-19 salah satunya dengan menerbitkan UU Penetapan Cipta Kerja yang diharapkan mampu menampung tenaga kerja sebanyak-banyaknya dan mampu untuk meningkatkan peran tenaga kerja guna mendukung iklim investasi yang berkualitas. Salah satu undang-undang yang mengalami perubahan adalah UU Ketenagakerjaan, dimana salah satu ketentuan terkait masa kerja PKWT ditentukan bahwa apabila masa kerja PKWT telah melebihi 5 (lima) tahun atau pelaksanaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka demi hukum beralih menjadi PKWTT. Frasa demi hukum ini perlu dipahami sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014. Mengingat frasa demi hukum tersebut tidak serta merta beralih menjadi PKWTT melainkan perlu adanya pengesahan nota pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri. Meski adanya pengesahan oleh Pengadilan Negeri tidak langsung memberikan perlindungan hukum secara efektif bagi pekerja/buruh dikarenakan masih belum adanya akibat hukum bagi pengusaha yang tidak melaksanakan nota pemeriksaan. Mengingat pengesahan hanya memberikan dukungan dan bukan suatu Keputusan akhir yang memiliki nilai eksekutorial.
Permasalahan dan tujuan penelitian ini yaitu untuk menemukan tentang kepastian hukum masa kerja dalam PKWT sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja/buruh, untuk mengevaluasi dan menemukan tanggungjawab para pihak dalam PKWT guna mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan guna Menemukan pengaturan yang tepat tentang perlindungan hukum bagi pekerja/buruh dengan PKWT yang telah melebihi masa kerja 5 (lima) tahun. Adapun tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum yuridis normative. Dalam penelitian ini menggunakan pendeketan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan historis (historical approach).
Hasil dari penelitan ini yaitu pengaturan masa kerja pekerja/buruh PKWT yang beralih menjadi PKWTT belum memberikan perlindungan hukum secara maksimal dikarenakan tidak adanya akibat hukum yang nyata bagi pengusaha apabila tidak melaksanakan nota pemeriksaan khusus. Hal ini dapat diantisipasi oleh pekerja/buruh apabila dipenuhinya perlindungan hukum secara internal dan eksternal dalam pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan. Pemberlakuan ketentuan secara represif bagi pengusaha juga diharapkan sebagai ketentuan yang mengikat dalam melaksanakan nota pemeriksaan khusus guna menghindari adanya potensi eksploitasi pekerja/buruh.
Collections
- MT-Science of Law [354]