Show simple item record

dc.contributor.authorYULITA, Rizki Mulyaning
dc.date.accessioned2025-07-01T08:10:30Z
dc.date.available2025-07-01T08:10:30Z
dc.date.issued2024-06-25
dc.identifier.nim190710101140en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126939
dc.description.abstractLembaga pembiayaan memberikan manfaat kepada masyarakat untuk memfasilitasi permodalan dalam mendapatkan pembiayaan barang atau jasa. Umumnya dalam mengajukan pembiayaan diperlukan jaminan salah satunya jaminan fidusia guna menjaga rasa kepercayaan dan keamanan yang mana debitur dapat membayar kredit pembiayaan sampai selesai. Instrumen hukum sudah diatur sedemikian rupa akan tetapi perselisihan pembiayaan konsumen tetap terjadi, hal ini disebabkan seperti tindakan debitur melakukan wanprestasi tidak membayar cicilan kredit atau melunasi kredit, terjadi pengalihan di bawah tangan objek yang menjadi jaminan kredit.Hasil penelitian ini yakni kekuatan hukum kalusula penyelesaian perselisihan dalam akta perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia berhubungan dengan tempat penyelesaian perselisihan yang dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi sesuai dengan kesepakatan para pihak. Pembuatan perjanjian tidak terlepas dari syarat sah perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata, apabila sudah terpenuhi maka perjanjian itu sah dan mengikat bagi para pembuatnya sejalan dengan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Kesesuaian pertimbangan hukum hakim dengan hukum yang berlaku ditinjau berdasarkan hukum acara perdata, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan yurisprudensi yakni mempertimbangkan gugatan, alat-alat bukti yang diajukan, dasar hukum, kesimpulan dan ongkos biaya perkara. Akibat hukum terhadap Putusan Nomor 20/Pdt.G.S/2020/Pn Bkn yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dikarenakan gugatan terdapat cacat formil dan cacat materiil sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima yang berdampak pada perselisihan itu tetap terjadi.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUMen_US
dc.subjectKekuatan Hukumen_US
dc.subjectKlausula Penyelesaianen_US
dc.subjectJaminan Fidusiaen_US
dc.titleKekuatan Hukum Klausula Penyelesaian Perselisihan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia (Studi Putusan Nomor 20/Pdt.G.S/2020/PN Bknen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiILMU HUKUMen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Firman Floranta Adonara, S.H.,M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Dr.Bhim Prakoso,S.H.,M.M.,Sp.N.,M.Hen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Juli 2025en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2025_07_tanggal 01en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record