Kekuatan Hukum Klausula Penyelesaian Perselisihan dalam Akta Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia (Studi Putusan Nomor 20/Pdt.G.S/2020/PN Bkn
Abstract
Lembaga pembiayaan memberikan manfaat kepada masyarakat untuk memfasilitasi permodalan dalam mendapatkan pembiayaan barang atau jasa. Umumnya dalam mengajukan pembiayaan diperlukan jaminan salah satunya jaminan fidusia guna menjaga rasa kepercayaan dan keamanan yang mana debitur dapat membayar kredit pembiayaan sampai selesai. Instrumen hukum sudah diatur sedemikian rupa akan tetapi perselisihan pembiayaan konsumen tetap terjadi, hal ini disebabkan seperti tindakan debitur melakukan wanprestasi tidak membayar cicilan kredit atau melunasi kredit, terjadi pengalihan di bawah tangan objek yang menjadi jaminan kredit.Hasil penelitian ini yakni kekuatan hukum kalusula penyelesaian perselisihan dalam akta perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia berhubungan dengan tempat penyelesaian perselisihan yang dapat dilakukan secara litigasi dan non litigasi sesuai dengan kesepakatan para pihak. Pembuatan perjanjian tidak terlepas dari syarat sah perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata, apabila sudah terpenuhi maka perjanjian itu sah dan mengikat bagi para pembuatnya sejalan dengan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata. Kesesuaian pertimbangan hukum hakim dengan hukum yang berlaku ditinjau berdasarkan hukum acara perdata, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan yurisprudensi yakni mempertimbangkan gugatan, alat-alat bukti yang diajukan, dasar hukum, kesimpulan dan ongkos biaya perkara. Akibat hukum terhadap Putusan Nomor 20/Pdt.G.S/2020/Pn Bkn yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dikarenakan gugatan terdapat cacat formil dan cacat materiil sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima yang berdampak pada perselisihan itu tetap terjadi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6321]