Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural sebagai Korban Perdagangan Orang: Perspektif Viktimologi
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah populasi terbesar keempat di dunia berdasakran data Worldometer per Februari 2026. Jumlah penduduk yang sedemikian besar tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang menyebabkan tingginya angka pengangguran terbuka pada badan pusat statistik februari 2026. Hal ini mendorong masyarakat bermigrasi mencari peluang kerja di luar negeri sesuai pemenuhan pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945. Namun, pemberangkatan melalui jalur ilegal tergolong tinggi dan membahayakan karena sembilan puluh persen kasus TPPO pada PMI di negara penempatan disebabkan oleh PMI-NP. Mengindikasikan adanya masalah sistemik pada jalur migrasi terhadap aksesbilitas dan efesiensi proses legal. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi PMI-NP sebagai korban TPPO melalui UU No. 18 Tahun 2017 dan UU No. 21 Tahun 2007 serta menganalisis posisi PMI-NP sebagai pelanggar atau korban melalui perspektif viktimologi. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penelitian ini didukung bahan hukum sekunder berupa buku,jurnal, skripsi, dan doktrin hukum, serta bahan hukum tersier melalui kamus hukum dengan pengumpulan data studi kepustakaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diperoleh PMI-NP tidak sebanding dengan mereka yang menggunakan jalur prosedural. Menginggat bahwa PMI-NP tidak memiliki mekanisme kontraktual resmi dimata hukum. Kondisi PMI-NP semakin rumit karena syarat mendapatkan asuransi terutama BPJS adalah mereka yang terdaftar resmi pada sistem, sehingga terbatasnya infromasi terhadap hak-hak dasar atas eksploitasi dan kekerasan yang dialami telah menciderai Pasal 4 UU PPMI terutama mengenai persamaan hak, keadilan sosial, non-diskriminasi, dan anti perdagangan manusia. Sedangkan UU TPPO memberikan penegasan bahwa korban berhak untuk memperoleh perlindungan hukum, restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi terlepas dari permasalahan pada status legalitasnya. Pasal 5 pada Protocol Agains the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime menegaskan bahwa PMI-NP tidak boleh dikenakan tuntutan pidana hanya karena mereka menjadi objek penyeledupan, karena persetujuan atau kesukarelaan korban diawal tidak menghapus status mereka sebagai korban eksploitasi bukan sebagai pelaku dan hal ini diperkuat dalam prinsip non-penalization.
Description
Validasi file repositori 30 Juli 2026_Firli
