Show simple item record

dc.contributor.authorSUNGKAR, Nadifah Salsabila
dc.date.accessioned2025-07-01T03:51:17Z
dc.date.available2025-07-01T03:51:17Z
dc.date.issued2025-01-21
dc.identifier.nim210710101054en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126900
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 30 Juni 2025_Kurnadien_US
dc.description.abstractKomputer dan teknologi terkait, kini menjadi panduan utama bagi masyarakat dalam era digital. Di era digital, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berupaya turut serta pada kemajuan zaman melalui menyusun akta secara elektronik. Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait produk hukum PPAT, yaitu akta otentik, dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian tersebut ialah, apa landasan pertimbangan penerapan akta PPAT elektronik sebagai alat bukti pada era digital, apa dasar ratio legis pelaksanaan pembuatan akta berupa fisik menjadi elektronik, serta bagaimana perbandingan hukum akta elektronik dengan akta konvensional. Penelitian tersebut ialah tipe penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang penulis gunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi sumber bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Metode pengumpulan data studi kepustakaan dan analisis bahan hukum secara deduktif. Hasil penelitian ini, landasan pertimbangan penerapan akta PPAT elektronik sebagai alat bukti pada era digtal, diatur dalam bidang ke-PPAT-an dengan adanya perkembangan pada Pasal 86 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah. Hal ini mulai terbukanya kesempatan bahwa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah terlaksana secara elektronik melalui memanfaatkan media sosial yakni tanpa memerlukan kehadiran fisik. Maknanya, akta PPAT elektronik tersebut bisa disusun tanpa bertatap muka antara klien dengan PPAT. Ratio Legis Pelaksanaan Pembuatan Akta Berupa Fisik Menjadi Elektronik merupakan alasan atau tujuan hukum di balik dibuatnya suatu peraturan atau norma hukum dengan memiliki pertimbangan hukum yang jelas sehingga bisa memberikan kemanfaatan hukum dan kepastian hukum untuk masyarakat. Perbandingan antara Hukum Akta Elektronik dan Akta Konvensional dapat dilihat dari berbagai aspek, seperti definisi dan bentuk, keabsahan dan legalitas, proses pembuatan, penyimpanan dan keamanan, bukti hukum, keterbatasan dan tantangan. Selain itu, juga disertai dasar hukumnya di masing-masing perbandingan hukum antara akta elektronik dan akta konvensional. Hal ini bertujuan untuk memenuhi fungsi yang sama, yaitu sebagai alat bukti dalam transaksi atau perjanjian hukum. Kesimpulan dari penulisan ini adalah landasan pertimbangan penerapan akta PPAT elektronik sebagai alat bukti pada era digital dengan memberlakukan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Ratio legis pelaksanaan pembuatan akta berupa fisik menjadi elektronik merupakan alasan atau tujuan hukum di balik dibuatnya suatu peraturan atau norma hukum adanya transformasi berupa konvensional menjadi digital dengan pertimbangan hukum yang jelas sehingga dapat memberikan kemanfaatan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Perbedaan mendasar antara akta konvensional dan akta elektronik terletak pada definisi dan bentuk, keabsahan dan legalitas, proses pembuatan, penyimpanan dan keamanan, bukti hukum, serta keterbatasan dan tantangan yang disertai dengan masing-masing dasar hukum didalamnya. Saran dari penulisan skripsi ini adalah disarankan bagi pemerintah guna menyempurnakan Pasal 86 PP 18/21 yang tidak bertentangan dengan UU ITE sehingga akta elektronik bisa digunakan untuk alat bukti yang sah, serta bisa menjadi payung hukum bagi PPAT. Diharapkan pemerintah dalam pelaksanaan peralihan pembuatan akta dari fisik menjadi elektronik agar lebih efektif, efisien, terjaminnya perlindungan hukum, dan dapat diandalkan dalam era digital. Serta pemerintah dan lembaga terkait harus memperhatikan validitas hukum, keamanan, hingga penerimaan sebagai alat bukti di pengadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAkta PPAT Elektroniken_US
dc.subjectAlat Buktien_US
dc.subjectEra Digitalen_US
dc.titlePengaturan Akta PPAT Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Era Digitalen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Moh. Ali, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn.en_US
dc.identifier.validatorrevaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record