Show simple item record

dc.contributor.authorPRAMESTI, Mirza Cyntia
dc.date.accessioned2025-06-30T04:22:41Z
dc.date.available2025-06-30T04:22:41Z
dc.date.issued2024-11-07
dc.identifier.nim200710101040en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/126863
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 30 Juni 2025en_US
dc.description.abstractPariwisata menjadi salah satu tonggak perekonomian nasional. Perlindungan atas keamanan dan keselamatan wisatawan merupakan hak setiap wisatawan yang sekaligus juga menjadi kewajiban pengusaha pariwisata. Kasus pecahnya jembatan kaca The Geong Banyumas yang menyebabkan wisatawan mengalami luka-luka dan meninggal dunia merupakan salah satu kasus konkret kelalaian kewajiban pengusaha pariwisata. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah mengenai bentuk perlindungan hukum bagi pengunjung wisata, akibat hukum bagi pengusaha pariwisata, serta upaya penyelesaian sengketa dalam kasus pecahnya jembatan kaca The Geong Banyumas. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi wisatawan terhadap objek wisata jembatan kaca yang pecah di The Geong Banyumas adalah perlindungan hukum secara internal dan eksternal. Akibat hukum bagi pengusaha pariwisata terhadap pecahnya jembatan kaca The Geong di Banyumas adalah dapat dijatuhi sanksi administratif sesuai Pasal 63 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh adalah penyelesaian secara litigasi melalui pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 jo. Pasal 1369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Saran dari penelitian ini bahwa setiap wisatawan dan pengusaha pariwisata sebaiknya mematuhi hak dan kewajibannya masing-masing, setiap wisatawan sebaiknya menyimpan dengan baik tiket wisata yang telah dibeli sebab dapat menjadi bukti untuk meminta ganti rugi dari pengusaha pariwisata, dan setiap pengusaha pariwisata sebaiknya mengutamakan perlindungan atas keselamatan dan keamanan bagi wisatawan dalam menjalankan kegiatan usaha pariwisatanya.en_US
dc.description.sponsorshipEdi Wahjuni, S.H., M.Hum. Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectKEAMANAN DAN KESELAMATANen_US
dc.subjectWISATAWANen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Pengunjung Objek Wisata Jembatan Kaca The Geong Di Banyumasen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni, S.H.,M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra Santyaningtyas, S.H.,M.H.,M.Kn.,Ph.D.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Juni 2025en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record