Perlindungan Hukum Terhadap Pengunjung Objek Wisata Jembatan Kaca The Geong Di Banyumas
Abstract
Pariwisata menjadi salah satu tonggak perekonomian nasional.
Perlindungan atas keamanan dan keselamatan wisatawan merupakan hak setiap
wisatawan yang sekaligus juga menjadi kewajiban pengusaha pariwisata. Kasus
pecahnya jembatan kaca The Geong Banyumas yang menyebabkan wisatawan
mengalami luka-luka dan meninggal dunia merupakan salah satu kasus konkret
kelalaian kewajiban pengusaha pariwisata. Rumusan masalah dalam skripsi ini
adalah mengenai bentuk perlindungan hukum bagi pengunjung wisata, akibat
hukum bagi pengusaha pariwisata, serta upaya penyelesaian sengketa dalam kasus
pecahnya jembatan kaca The Geong Banyumas. Metode penelitian yang
digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang
undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum
primer, sekunder, dan non-hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi
wisatawan terhadap objek wisata jembatan kaca yang pecah di The Geong
Banyumas adalah perlindungan hukum secara internal dan eksternal. Akibat
hukum bagi pengusaha pariwisata terhadap pecahnya jembatan kaca The Geong di
Banyumas adalah dapat dijatuhi sanksi administratif sesuai Pasal 63 Undang
Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Upaya penyelesaian
sengketa yang dapat ditempuh adalah penyelesaian secara litigasi melalui
pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 jo. Pasal
1369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Saran dari penelitian ini bahwa setiap wisatawan dan pengusaha pariwisata
sebaiknya mematuhi hak dan kewajibannya masing-masing, setiap wisatawan
sebaiknya menyimpan dengan baik tiket wisata yang telah dibeli sebab dapat
menjadi bukti untuk meminta ganti rugi dari pengusaha pariwisata, dan setiap
pengusaha pariwisata sebaiknya mengutamakan perlindungan atas keselamatan
dan keamanan bagi wisatawan dalam menjalankan kegiatan usaha pariwisatanya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6321]