Advokasi Human Rights Watch Terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan India 2019
Abstract
Skripsi ini hendak membahas upaya advokasi Human Rights Watch
terhadap pemerintahan India dalam permasalahan Undang-Undang
Kewarganegaraan India 2019. Undang-Undang Kewarganegaraan India 2019
merupakan undang-undang yang diskriminatif. Upaya advokasi Human Rights
Watch dikarenakan Undang-Undang Kewarganegaraan India 2019 diberikan
keistimewaan pada imigran ilegal yang tergabung dalam komunitas agama Hindu,
Sikh, Jain, Parsi, Budha, dan Kristen. Asalkan 6 komunitas agama ini berasal dari
Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan dan masuk ke India pada atau sebelum 31
Desember 2014. Komunitas 6 agama dari 3 negara yang disebutkan dalam UndangUndang Kewarganegaraan India 2019 tidak akan diperlakukan sebagai imigran
ilegal, tidak dipenjara, tidak dikenakan denda sepuluh ribu rupee India dan dapat
mendaftarakan kewarganegaraan. Shah sebagai menteri dalam negeri mengatakan
kelompok muslim dari Afghanistan, Pakistan dan Bangladesh tidak disebutkan
dalam Undang-Undang Kewarganegaraan India 2019 dikarenakan muslim tidak
mungkin mengalami diskriminasi diwilayah yang mayoritasnya muslim. Selain itu,
adanya penyebutan agama tertentu juga melanggar perjanjian internasional
International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah
diratifikasi oleh India.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang prosesnya
berfokus pada fenomena dan melibatkan manusia. Metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan data sekunder sebagai
referensi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif
kualitatif yang keabsahannya dilakukan melalui triangulasi sumber.
Hasil dari penelitian ini Human Rights Watch melakukan tindakan advokasi
terhadap pemerintahan India dalam permasalahan Undang-Undang
Kewarganegaraan India 2019 dapat dipahami melalui 3 strategi Transnational
Advocacy Network (TAN). Strategi TAN yang dilakukan oleh Human Rights Watch
yaitu information politics, leverage politics, dan accountability politics. Ketiga
strategi ini dilakukan dengan publikasi laporan, memaparkan kesenjangan antara
prinsip yang dipegang India dan Undang-Undang Kewarganegaraan India 2019,
berpartisipasi pada siaran pemberitaan dan konferensi, serta upaya untuk
melibatkan aktor yang lebih kuat agar dapat mempengaruhi Undang-Undang
Kewarganegaraan India 2019.