Perlindungan Hukum Terhadap Istri sebagai Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga ditinjau dari Perspektif Feminisme
Abstract
Kekerasan seksual dalam rumah tangga terhadap istri menjadi salah satu kasus kekerasan yang marak terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa dalam rumah tangga. Di Indonesia, kekerasan seksual dalam rumah tangga dianggap sama dengan kekerasan seksual pada umunya yang dilakukan orang lain. Jika dilihat dari pengalaman perempuan, perbedaan sebagai korban kekerasan seksual pada umumnya dengan kekerasan seksual dalam rumah tangga diperlukan agar perlindungan hukum yang diterima korban dapat maksimal. Penelitian ini berupaya menjawab permasalahan mengenai kesesuaian feminisme dengan prinsip perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban kekerasan seksual dalam rumah tangga di Indonesia, kesesuaian substansi hukum positif di Indonesia dengan feminisme dalam memberikan perlindungan terhadap istri sebagai korban kekerasan seksual dalam rumah tangga dan prospektif penerapan hukum positif di Indonesia terkait perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip perlindungan hukum dan nilai feminisme dalam melindungi istri sebagai korban kekerasan seksual dalam rumah tangga dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengedepankan 4 (empat) metode pendekatan, yaitu: pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan peneliti adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum primer berasal dari peraturan perundang- undangan dan putusan hakim, sedangkan sumber bahan hukum sekunder berasal dari buku-buku hukum dan jurnal hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis yaitu metode deduktif yang mana pengambilan kesimpulan dari pembahasan bersifat umum ke khusus sehingga penulis menemukan jawaban atas rumusan masalah, kemudian dapat memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya.
Hasil dari penelitian ini didasarkan pada perspektif feminisme dalam melihat hukum positif di Indonesia yang memberikan perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban kekerasan seksual dalam rumah tangga. Perlindungan hukum yang terdapat dalam hukum positif di Indonesia dapat dilihat dalam KUHP, UU PKDRT dan UU TPKS yang ketiganya membahas mengenai kekerasan seksual dalam rumah tangga. Dari ketiga hukum positif tersebut belum ada pemberatan mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Pemberatan pidana terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga diperlukan sebagai bentuk perbedaan antara kekerasan seksual yang dilakukan orang lain dengan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pasangan dalam perkawinan. Pemberatan pidana ini merupakan bagian dari nilai feminisme yang menekankan terhadap pengalaman perempuan sebagai korban, mengingat tidak semua perempuan memiliki pengalaman yang sama dalam kasus kekerasanseksual. Apabila di masa depan terjadi kekerasan seksual dalam rumah tangga, maka digunakan UU PKDRT sebagai hukum positif yang lebih spesifik mengatur mengenai kekerasan seksual dalam rumah tangga. Hal ini dikarenakan UU PKDRT memenuhi aspek asas lex spesialis systematis sebagai undang-undang yang bersifat khusus.
Penulis menyarankan agar pemerintah dalam membuat undang-undang terkait perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban kekerasan seksual dalam rumah tangga lebih mengedepankan nilai feminisme seperti membuka pilihan pada korban serta mengedepankan pengalaman perempuan. Hal ini berlaku pula pada hukum positif yang perlu dibenahi terkait pemberatan pidana untuk membedakan kekerasan seksual pada umumnya dengan kekerasan seksual dalam rumah tangga agar istri yang menjadi korban mendapatkan perlindungan hukum lebih baik.
Collections
- MT-Science of Law [351]