Show simple item record

dc.contributor.authorMARSELINA DORKAS GAH
dc.date.accessioned2013-12-24T08:16:37Z
dc.date.available2013-12-24T08:16:37Z
dc.date.issued2013-12-24
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/12651
dc.description.abstractBangsa Indonesia sebagai Negara Kesatuan yang terdiri atas beragam suku bangsa dan adat istiadat yang berbeda-beda, memiliki keragaman budaya yang menjadi ciri khas dan kebanggaan bagi bangsa Indonesia. Salah satu kekayaan budaya yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia adalah keragaman kain tradisional, khususnya kain tenun ikat. Kain tenun ikat yang berasal dari masingmasing daerah yang ada di Indonesia memiliki desain motif yang berbeda-beda yang menjadi ciri khas dari daerah penghasil tenun tersebut. Salah satu daerah penghasil tenun ikat di Indonesia adalah daerah Sumba Timur yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kain tenun Ikat Sumba Timur merupakan kekayaan budaya warisan bangsa. Atas dasar itu, tenun ikat perlu dilestarikan, dilindungi dan didukung pengembangannya. Sebagai suatu kebudayaan tradisional yang telah berlangsung secara turun temurun, maka Hak Cipta atas seni tenun tradisional ini dipegang oleh Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Akan tetapi sebagaimana diketahui tidak ada undang-undang yang sempurna, sebab keberadaan tenunan tradisional sebagai salah satu ciptaan tradisional yang dimiliki bangsa Indonesia memiliki perbedaan karakteristik dengan ciptaan yang dilindungi dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta; oleh karena itu permasalahan yang akan di teliti dalam penelitian sebagai berikut: 1) Apakah karya seni Tenun Ikat Sumba Timur telah memenuhi prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Hak Cipta? 2) Apakah karya seni tradisional khususnya Tenun Ikat Sumba Timur dikualifikasikan sebagai Hak Kekayaan Intelektual? 3) Apakah Undang-Undang Hak Cipta telah memberi perlindungan hukum yang memadai terhadap kekayaan intelektual berupa karya seni tenun ikat Sumba Timur? Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : 1) Mengkaji dan menganalisis prinsip-prinsip dalam Undang-undang Hak Cipta yang mengatur tentang karya seni Tenun Tradisional (Tenun Ikat Sumba Timur); 2) Mengkaji dan menganalisis Karya seni tenun seni Tenun Tradisional (Tenun Ikat Sumba Timur) dapat dikualifikasikan sebagai Hak Kekayaan Intelektual; 3) Mengkaji dan menganalisis apakah Undang-undang Hak Cipta telah memadai dalam memberi perlindungan hukum bagi Karya Seni Tenun Ikat. Metode dalam penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Tidak semua prinsip dalam Hak Cipta dapat diimplementasikan dalam karya cipta tenun ikat Sumba Timur, karena terdapat perbedaan karakteristik antara folklor atau ciptaan tradisional dengan ciptaan-ciptaan pada umumnya, selain itu belum adanya instrumen hukum baik secara internasional maupun nasional yang bersifat mengikat dan menjadi model dalam pengaturan mengenai perlindungan terhadap ciptaan-ciptaan tradisional. 2) Karya seni tenun ikat Sumba Timur dikualifikasikan sebagai kekayaan intelektual tradisional, dikarenakan kaya seni ini merupakan bagian dari ekspresi budaya tradisional yang hidup dan berlangsung sejak lama di masyarakat Sumba Timur. Berbeda dengan HKI Modern yang lebih mengedepankan kepemilikan individu dan mempersyaratkan keaslian. Namun demikian, diantara keduanya sama-sama berangkat dari adanya kreatifitas intelektual. 3) Undang-Undang Hak Cipta belum memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap kekayaan intelektual berupa karya seni tenun ikat Sumba Timur dikarenakan tidak memenuhi beberapa prinsip yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Hak Cipta untuk mendapat perlindungan, selain itu ketidak jelasan mengenai pengaturan atas folklor yang di dalamnya mencakup tenunan tradisional, yaitu belum adanya lembaga yang ditunjuk dalam mengadministrasi ciptaan yang berupa folklor termasuk karya seni tenun ikat Sumba Timur dan juga belum adanya peraturan pelaksana yang mengatur mengenai mekanisme perlindungannya. Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian, adapun saran ditujukan kepada Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus yang disesuaikan dengan karakteristik yang terdapat pada ciptaan tradisional (folklor) sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual Tradisional. Rekomendasi juga ditujukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Sumba Timur untuk mengeluarkan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Bupati untuk mengatur tentang perlindungan karya seni tenun tradisional (Tenun Ikat Sumba Timur) berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh perundang-undangan otonomi daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectPrinsip Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta Karya Senien_US
dc.titlePRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS HAK CIPTA KARYA SENI TENUNAN TRADISIONAL (TENUN IKAT SUMBA TIMUR)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record